Hamid lantas bicara soal peluang MK mengabulkan permohonan amicus curiae Megawati.
Menurutnya, MK seharusnya melihat banyaknya keluhan soal jalannya Pemilu 2024 dari berbagai pihak.
"Kalau saya hakim MK, saya akan meloloskan permohonan. Dasarnya, seluruh anak negeri kecuali pendukung paslon 02 mengeluhkan proses Pemilu."
"Dalam Undang-undang No 48 Tahun 2009, hakim wajib hukumnya menggali nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Artinya keadilan substantif yang harus dicari, bukan sekedar kali-kali statistik, angka," kata dia.
"Yang diajukan Megawati adalah keadilan substantif yang mendengar keluhan orang tentang proses Pemilu," tandas Hamid.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Sri Julianti/Jayanti Tri Utami/Fersianus Waku)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Kubu Prabowo, Anies hingga Pakar soal Amicus Curiae Megawati di MK