Pilpres 2024

Yakin MK akan Menangkan Kubu Anies dan Ganjar, Refly Harun: Gibran Didiskualifikasi, Pilpres Diulang

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum tata negara, Refly Harun. Jelang sidang putusan MK, pihak 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, optimis akan memenangkan perkara.

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah akan mengumumkan putusan hasil sidang sengekta Pilpres 2024 pada Senin 22 April 2024 nanti.

Jelang sidang putusan MK, kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, optimis akan memenangkan perkara.

Hal ini disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, yang yakin cawapres Gibran Rakabuming Raka akan didiskualifikasi.

Tak hanya itu, Refly Harun meyakini MK akan memutuskan Pilpres 2024 akan diulang seperti permohonan kubu 03.

Baca juga: Kesaksian 4 Menteri Jokowi di MK Dinilai Jadi Bumerang bagi Kubu Anies dan Ganjar, Ini Sebabnya

Anggota tim hukum AMIN itu mengatakan, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) calon legislatif dan pemilihan presiden (Pilpres) tidak membantah bahwa penetapan Gibran sebagai Cawapres cacat hukum.

Pemohon dalam dalilnya menyebut, bahwa termohon sengaja menerima pencalonan Paslon nomor 02 secara tidak sah dan melanggar hukum.

Hal tersebut dilakukan meskipun pihaknya mengetahui usia Gibran, pada saat mendaftar berdasarkan peraturan KPU Nomor 19/2023 tidak memenuhi syarat.

“KPU sama sekali tidak mendatangkan ahli untuk membantah soal penetapan Gibran yang dianggap cacat hukum. Ahli dari termohon (Kubu 02) memang membantah dalil itu, namun bantahannya tidak kuat,” katanya dikutip dari kanal Youtube, Refly Harun, Senin (15/4/2024).

Dalam penetapan Gibran sebagai Cawapres, kubu 01 dan kubu 03 kita tidak mempersoalkan putusan MK Nomor 90/2023 sah atau tidak.

Adapun yang menjadi pokok permasalahan adalah pendaftaran Gibran.

Pada saat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024, pada 25 Oktober 2023, peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 belum diubah

Sehingga saat Gibran mendaftar, batas minimal usia capres dan Cawapres masih 40 tahun.

“Putusan MK itu harus disertai perubahan PKPU, tapi saat itu DPR reses karena itu tidak mungkin konsultasi ke DPR untuk mengubah PKPU,” ujarnya.

Seharusnya dalil Gibran didiskualifikasi sudah dimenangkan kubu 01 dan kubu 03, tetapi kubu 03 tidak minta diskualifikasi Gibran saja, melainkan satu paket Prabowo-Gibran.

“Kalau Gibran diskualifikasi, Pilpres diulang karena Capres-Cawapres satu paket. Waktu kita memilih di surat suara satu paket, masa dilantik sendirian Prabowo. Di mana logikanya?,” lanjutnya.

Prabowo harus mengganti Gibran, dan KPU melakukan verifikasi penggantinya, kemudian dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Baca juga: Refly Harun Akui Kaget dengan Pertanyaan yang Dilontarkan Yusril Ihza pada Ahli yang Dibawa Kubu 01

Kontroversi Putusan MK

Lebih lanjut Refly menuturkan, bahwa tim kuasa hukum Paslon 02, Yusril Ihza Mahendra, pernah membuat pernyataan bahwa Putusan MK Nomor 90/2023 yang ditetapkan pada 16 Oktober 2023 menimbulkan kontroversi.

Pada 17 Oktober 2023, Yusril mengatakan, putusan itu kontroversial dan akan dipermasalahkan orang, karena waktu yang terbatas bagi KPU untuk mengubah PKPU Nomor 19/2023 mengingat masa pendaftaran Capres-Cawapres mulai 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.

“Kalau terjadi pada saya, saya ucapkan terima kasih. Tetapi saya tidak menggunakannya, dari pada nanti dipermasalahkan di kemudian hari,” kata Refly menirukan pernyataan Yusril sebelum menjadi tim kuasa hukum Paslon 02.

Ditegaskan, pelaksanaan putusan MK 90/2023 harus disertai dengan perubahan PKPU Nomor 19/2023.

“Apakah KPU paham harus mengubah PKPU dulu? Sangat paham, tetapi mereka sengaja melakukan penyelundupan. Dan, ini terkonfirmasi dari saksi 01 yang mendengar dari orang di Ditjen Perundang-Undangan Kemenkumham, bahwa KPU berupaya mengundangkan PKPU sebelum konsultasi dengan DPR, tapi akhirnya ditolak karena tidak ada konsultasi, jadi yang dibuat surat edaran, dan surat edaran tidak bisa gantikan PKPU,” bebernya.

Jika majelis hakim MK memutuskan diskualifikasi Gibran, maka putusan itu harus dilakukan. Hakim MK diharapkan memiliki pendirian teguh dan berani mengambil keputusan tersebut.

“Kita doakan permohonan 01 dan 03 dikabulkan dan hakim MK punya keberanian untuk itu,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Refly Harun Optimis Gibran Bakal Didiskualifikasi, Kubu Anies dan Ganjar Dinilai Menangkan Dalil