“Korban sampai saat ini belum sadar, sudah seminggu sejak kejadian,” lanjutnya.
Sementara, terduga pelaku F sendiri merupakan adik dari seorang perwira polisi.
Sedangkan ayah F terkena kasus tipikor atau tindak pidana korupsi.
Keterangan Polisi
Tentang hal itu, polisi memastikan pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap korban MRR (25) atau Aji berjumlah dua orang.
Dalam kejadian tersebut, Polresta Jambi telah menangkap dua orang terduga pelaku penganiayaan terhadap korban.
Keduanya yakni AR dan F yang merupakan warga Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menjelaskan kejadian ini berawal saat korban mengirim pesan WhatsApp kepada mantan pacar salah satu pelaku AR.
Ia menegaskan permasalahan ini dipicu karena kecemburuan dan cinta segitiga antara korban MRR dan terduga pelaku AR.
“Sebelum terjadi pengeroyokan, korban chatting dengan mantan pacar salah satu pelaku melalui pesan WhatsApp dan chatting ini ketahuan oleh pelaku AR,” kata Kombes Eko.
Berkaitan dengan hal tersebut, AR kemudian membuat janji dengan MRR di daerah Simpang Rimbo, pada pukul 22.00 WIB malam.
Dalam pertemuan itu, keduanya sempat cekcok.
Namun, saat itu adu mulut itu dibubarkan oleh masyarakat sekitar.
Kemudian, keduanya kembali bertemu di depan kantor RRI, Kecamatan Telanaipura, pada pukul 00.30 WIB dini hari.
Lalu, pada saat itu MRR dan AR kembali cekcok.
Saat itulah perkelahian di antara keduanya terjadi dan membuat MRR dan AR terjatuh di selokan depan kantor tersebut.