Pilpres 2024

Kata 4 Pakar soal Peluang Anies dan Ganjar Menang di Sidang Sengketa Hasil Pilpres MK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNWOW.COM - Peluang pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menang dalam gugatan sengketa Hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menurut sejumlah pakar.

Seperti diketahui, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.

Mereka menganggap kemenangan paslon 03 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka curang dan berharap didiskualifikasi serta mengingingkan Pilpres ulang yang hanya akan diikuti 01 dan 03.

Baca juga: 3 Media Asing Soroti Kedatangan Prabowo ke China Bertemu Xi Jinping, Beri Sebutan Presiden Terpilih

Lalu bagaimana peluang Anies dan Ganjar memenangkan gugatannya di MK?

Dilansir Tribunnews.com, berikut ini analisis sejumlah pakar politik dan hukum:

1. Nyaris Mustahil

Pengamat politik Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam menilai memenangkan sengketa pemilihan presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hal yang nyaris mustahil.

Ia bahkan menyebut itu dengan istilah mendiang pelawak senior Asmuni dalam Srimulat.

"Kalau dari hitung-hitungan sangat kecil, mungkin kalau dalam bahasanya Pak Asmuni dalam Srimulat adalah "hil yang mustahal" untuk memenangkan," katanya dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (19/3/2024).

Karena menurut Umam, memenangkan sengketa pilpres di MK harus membuktikan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif di 50 persen provinsi di Indonesia.

"50 persen itu nggak mudah, kalau kemudian ada Kapolda yang siap secara sukarela menjadi saksi kubu 03, ini kalkulasinya seperti apa?" tutur Umam.

Namun Umam menilai, bersengketa pilpres di MK bukan soal kalah dan menang.

Perjuangan para capres yang akan menggugat nanti lebih untuk membangun gerakan politik dan memperlihatkan kecacatan demokrasi yang harus dievaluasi.

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menghadiri sidang perdana permohonan perkara PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon). (Kolase/Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Reaksi Kubu Prabowo-Gibran soal Risma Bakal Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres, Yakini Hal Ini

2. Sejak 2004 Tak Ada yang Menang di MK

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan, hampir mustahil ada kontestan yang mampu memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
1234