Puasa Ramadhan 2024

Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Bulan Ramadhan 2024, Bisa Uang dan Via Online, Segini Besarannya

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Membayar Zakat Fitrah. Saat ini, membayar zakat fitrah sangatlah mudah terutama bagi orang yang sibuk, lantaran bisa via online dan berupa uang melalui Baznas, begini caranya.

TRIBUNWOW.COM - Di bulan Ramadhan, umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, yang merupakan bagian dari rukun islam.

Saat ini, membayar zakat fitrah sangatlah mudah terutama bagi orang yang sibuk, lantaran bisa via online dan berupa uang melalui Badan Amil Zakat (BAZNAS) .

Bagi Anda yang hendak membayar zakat fitrah, simak besaran dan tata caranya yang dirangkum TribunWow.com dalam artikel ini.

Baca juga: Tanya Ustaz: Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah 2 Kali saat Bulan Ramadhan 2024?

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh umat muslim yang dilakukan setiap Bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. 

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi seluruh umat muslim dalam Bulan Ramadhan yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).

Baca juga: Tradisi Beli Baju Baru saat Idul Fitri, Simak Hukumnya Menurut Uztaz Khalid Basalamah

Para ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.

Sedangkan zakat fitrah dalam bentuk uang, nominalnya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Besaran Zakat Fitrah

Badan Amil Zakat (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan umat Muslim, yakni sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara 2,5kg atau 3,5 liter beras premium.

Informasi tersebut telah disampaikan Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, Kamis (14/3/2024).

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ucap Ketua BAZNAS RI.

Lebih lanjut, pembayaran zakat fitrah dilakukan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Zakat fitrah akan disalurkan kepada penerimanya paling lambat sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri.

Pembayaran Zakat Fitrah via Online

BAZNAS juga memfasilitasi pembayaran zakat secara online. Keuntungan bila membayarkan zakat fitrah secara online ialah cepat, praktis dan tepat sasaran.

Bagi umat muslim yang ingin menyalurkan zakat fitrah, infak dan sedekah secara online melalui BAZNAS bisa menggunakan beberapa platform yang disediakan BAZNAS.

1. BAZNAS Platform

Melalui halaman website BAZNAS.go.id/bayarzakat atau donasi.baznas.go.id/zakatfitrah.

2. Commercial Platform

BAZNAS juga bekerjasama melalui E-Commerce atau layanan aplikasi online lainnya untuk pembayaran zakat.

Layanan pembayaran zakat, infak, dan sedekah melalui Commercial Platform BAZNAZ. (baznas.go.id/layananpembayaran)

3. Innovative Platform

BAZNAS memfasilitasi pembayar zakat, infak dan sedekah melalui QRIS dan pembayaran digital.

Untuk layanan QRIS, bisa melalui berbagai macam platform termasuk gopay, shoppe, link aja dan sebagainya.

Sedangkan untuk aplikasi pembayaran digital melalui aplikasi berikut: 

- Menu Gotagihan pada aplikasi Gojek
- Menu Donasi pada aplikasi OVO
- Menu Linkaja Berbagi pada aplikasi Linkaja
- Menu Zakat dan Infak pada aplikasi Layanan Syariah LinkAja
- Menu transfer pada aplikasi SPIN

4. Non-Commercial Platform

BAZNAS juga bekerja sama dengan platform crowdfunding untuk pembayaran zakat, infak, sedekah. Seperti Kitabisa.com, Peduli Sehat, BenihBaik.com, Bantoo, WeCarre.id, Waktumu Hijrah, dan beramaljariyah.org.

5. Social Media Platform

Sarana pembayaran zakat, sedekah maumpun infak juga bisa melalui sosial media seperti Facebook, Twitter, Instagram, Linkedin, dan TikTok.

6. Artificial Intelligence Platform

BAZNAS juga memiliki layanan Zakat Virtual Assistant yang diberi nama ZAVIRA. Layanan ini menggunakan chatbot di aplikasi Line dengan nama @BAZNASindonesia.

Selain itu bisa juga melalui Voice Command Zakat Assistant yang bekerja sama dengan aplikasi Lenna untuk melayani pembayaran zakat melalui perintah suara.

Bahkan BAZNAS juga menggunakan teknologi AR dalam sarana pembayaran zakat, infak dan sedekag yakni dengan aplikasi BAZNAS Augmented Reality yang bisa diunduh di playstore. Akan muncul pilihan informasi zakar, kalkulayor zakat, hingga pembayaran zakat.

(TribunWow.com/Magang/Pradipta Eva Kusuma)

Ikuti Saluran WhatsApp TribunWow dan Google News TribunWow untuk update berita populer lainnya