Pilpres 2024

Daftar Advokat Populer yang Ada di 3 Kubu Paslon, Termasuk Pakar Hukum Tata Negara Ikut Bergabung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo saat menyampaikan visi misi dalam debat kelima Pilpres 2024 untuk calon presiden (capres), Minggu (4/2/2024).

TRIBUNWOW.COM - Para pasangan calon di Pilpres 2024 menunjuk sejumlah pengacara populer untuk ikut bersidang sengketa Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah nama advokat populer ini dibarengi dengan karier moncer mereka dalam menyelesaikan sengketa.

Para 3 paslon tersebut memiliki andalan masing-masing agar bisa memenangkan sengketa Pilpres di MK.

Berikut ini sejumlah nama advokat populer yang ada di 3 kubu.

Baca juga: Hotman Paris Bongkar 2 Kejanggalan Kubu 01 dan 03 yang Permasalahkan Gibran sebagai Cawapres

1. Tim Hukum Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar

Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar mengaku menyiapkan 1.000 pengacara untuk menggugat kemenangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Namun THN Anies-Muhaimin mengerti batasan tempat yang ada di MK sehingga tak mungkin seluruh dukungan itu tergabung menjadi kuasa hukum.

THN memilih 190 orang untuk menjadi kuasa hukum dalam gugatan pilpres itu.

THN Anies-Muhaimin diketuai oleh Ari Yusuf Amir yang sudah banyak berkasus di MK.

Ari pernah menjadi kuasa hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar, kuasa hukum mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji.

Sementara nama populer yang ada di THN Anies-Muhaimin seperti mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.

Ada pula Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun hingga pengacara senior Hotma Sitompul.

Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi Hamdan Zoelva (Tribunnews)

2. Tim Hukum Prabowo - Gibran

Tim Hukum Prabowo-Gibran diketuai oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.

Yusril Ihza Mahendra juga adalah advokat populer di Indonesia.

Yusril juga merupakan politisi yang pernah bekerja di Sekretariat Negara sebagai penulis pidato Presiden Soeharto.

Ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan Perundang-Undangan, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia.

Halaman
12