Sejauh ini, kubu paslon 1 menyatakan menerima putusan KPU.
Namun, mereka tetap akan menempuh jalur hukum lewat pengajuan gugatan ke MK.
Sama seperti paslon 1, paslon nomor urut 3 juga akan mengambil langkah serupa.
Gugatan akan tetap diajukan walaupun selisih suara Ganjar-Mahfud terpaut jauh dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (*)
Baca berita terkait Pilpres 2024 lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Kunjung Ajukan Hak Angket, Sinyal PDIP Bakal Merapat ke Prabowo?"