Fatwa tersebut di antaranya memutuskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawwal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq. Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
Menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Ditjen Bimas Islam, Adib, sidang isbat menjadi penting karena Indonesia bukan negara agama, dan juga bukan negara sekuler.
Dijelaskan oleh Adib, Indonesia tidak bisa menyerahkan urusan agamanya sepenuhnya kepada orang per orang atau golongan.
Sidang isbat penting dilakukan karena ada banyak organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam di Indonesia yang juga memiliki metode dan standar masing-masing dalam penetapan awal bulan hijriyah.
Pandangan ini pun tak jarang berbeda, karena adanya perbedaan mazhab dan metode yang digunakan untuk menentukan awal bulan hijriyah.
Sidang isbat menjadi forum, wadah, sekaligus mekanisme pengambilan keputusan.
“Sidang isbat dibutuhkan sebagai forum bersama mengambil keputusan. Ini diperlukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan acuan bagi umat Islam untuk mengawali puasa Ramadan dan berlebaran," kata Adib di Jakarta, Jumat (8/3/2024). (tribunWow.com)