TRIBUNWOW.COM - Lihat peta kekuatan parpol di DPR, di tengah wacana hak angket kecurangan Pemilu 2024 yang ramai bergulir.
Diketahui, hak angket ini ramai disuarakan oleh sejumlah parpol, dan terbaru sudah ada tiga parpol yang menyatakan siap mengajukan hak angket.
Melihat kekuatan di DPR, mampukah tiga parpol tersebut melawan parpol pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka? Simak rinciannya berikut ini:
Baca juga: Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, PDIP: Baru Usulkan Hak Angket, Langsung Disetrum
Hitung-hitungan Koalisi di DPR
Tiga parpol siap mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI. Mereka adalah NasDem, PKB dan PKS.
Adapun tiga kursi fraksi itu di DPR adalah:
- NasDem: 59 kursi (9,05 persen)
- PKB: 58 kursi (9,69 persen)
- PKS: 50 kursi (8,21 persen)
Jika ditotal maka jumlah kursi fraksi pengusul Hak Angket di DPR adalah 167 kursi (26,95 persen).
Kubu Prabowo
Sementara itu, koalisi yang mengajukan pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 yang terdiri dari 4 partai politik yakni Partai Golkar, Demokrat, PAN, dan Gerindra.
Adapun kursi 4 fraksi itu di DPR adalah :
- Golkar: 85 kursi (12,31 persen)
- Demokrat: 54 kursi (7,77 persen)
- Gerindra: 78 kursi (12,57 persen)
- PAN: 44 kursi (6,84 persen)
Jika ditotal maka jumlah kursi fraksi pendukung Jokowi di parlemen adalah 216 anggota DPR (39,49 persen).
NasDem Siap Ajukan Hak Angket Tanpa PDIP
Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari memastikan partainya tetap mengajukan hak angket kecurangan Pemilu 2024 meskipun tanpa PDI Perjuangan (PDIP).
Dia tetap bersikeras hak angket tetap harus bergulir demi keselamatan demokrasi.
Nantinya, kata Taufik, pihaknya akan tetap maju mengusulkan hak angket bersama koalisi Indonesia maju dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Karena PKB, PKS sudah melakukan komunikasi dan kita dari NasDem juga sudah mempersiapkan beberapa persiapan-persiapan untuk syarat-syarat pengajuan hak angket. Jadi kita akan tetap maju meskipun tentu idealnya kita lakukan secara bersama-sama juga melibatkan fraksi-fraksi lain," kata Taufik saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Kendati demikian, anak buah Surya Paloh itu pun tetap berharap PDIP dan PPP juga terlibat dalam pengajuan hak angket kecurangan pemilu 2024.
"Kita juga berharap bisa bersama-sama dengan PDIP, bersama-sama juga dengan fraksi PPP dan sebagainya. Nah inilah yang sedang kemudian kita siapkan sekaligus juga kita susun langkah-langkahnya untuk agar bisa lebih terukur," katanya.
Lebih lanjut, Taufik menuturkan pihaknya akan segera mengumpulkan tanda tangan anggota fraksi untuk bisa mengajukan hak angket.
Namun, ia tidak menampik proses pengumpulan itu masih sedang terkendala proses rekapitulasi suara.
"Pimpinan fraksi sedang mempersiapkan untuk meminta tandatangan itu. Namun memang masih terkendala karena masih ada anggota fraksi yang mengikuti proses rekapitulasi tapi itu nanti akan, tentunya akan dijelaskan oleh Pimpin fraksi progres dari persiapan kita," pungkasnya.
Baca juga: Mengapa Hak Angket DPR Tak Kunjung Bergulir? Ini Kata Parpol hingga Analisis Pengamat Politik
PDIP Belum Satu Suara soal Hak Angket
Ketidakhadiran Puan Maharani pada Rapat Paripurna DPR RI menimbulkan persepsi bahwa PDIP belum satu suara soal usul hak angket mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Analis Politik dan Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia Arifki Chaniago.
"Ketidakharian Puan Maharani di rapat paripurna menimbulkan persepsi bahwa PDI-P belum satu suara soal hak angket," kata Arifki kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Untuk diketahui Rapat Paripurna pada Selasa (5/4/2024) kemarin, Ketua DPR RI Puan Maharani absen lantaran menghadiri KTT Ketua Parlemen Dunia di Paris, Prancis.
Sementara itu, hanya Fraksi PDIP, PKB dan PKS yang menyuarakan hak angket pada rapat tersebut.
"Hak angket yang diusulkan oleh PKS, PKB, dan PDIP antara akad dan rungkad. Meskipun jumlah anggota DPR dari partai koalisi 01 dan 03 lebih dominan dibandingkan partai-partai di koalisi 02," ujar Arifki.
Sedangkan PPP dan NasDem tidak terbuka menyatakan sikapnya di Paripurna.
Artinya partai-partai yang berpotensi mengusulkan hak angket berpotensi rungkad sebelum akad.
"PPP dan NasDem punya pertimbangkan untuk ikut hak angket. PPP masih berjuang untuk memastikan lolos parlemen di Pileg 2024," tandas dia.
PPP Belum Bersikap
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan bahwa partainya masih belum bersikap soal hak angket kecurangan pemilu 2024.
Nantinya, PPP bakal menggelar rapat fraksi terlebih dahulu.
Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, menyatakan pihaknya tidak bisa membuat keputusan sendiri mengenai hak angket. Apalagi, saat ini banyak kadernya yang absen dalam rapat paripurna.
"Kita belum rapat. Kemungkinan nanti siang atau besok karena saya monitor anggota fraksi masih banyak di dapil banyak yang izin hari ini, besok mungkin akan rapat. Karena kan gak mungkin namanya keputusan harus dibikin bersama, tidak bisa sendirian," kata Awiek di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2024).
Awiek mengatakan hak angket bukanlah opsi kuat untuk mengawal suara pemilu legilatif PPP.
Terkait hal ini, ia lebih fokus untuk mengawal suara dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.
"Beda. Untuk mengawal suara itu mantau di kecamatan dan kabupaten, hak angket itu hak politik. Ada hak menyatakan pendapat, hak angket, dan hak interpelasi. Pilihan ini kan belum ditentukan mana yang diambil. Kan belum. Fraksi juga belum bersikap," katanya.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.
Termasuk hal-hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat.
Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi". (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul NasDem Siap Ajukan Hak Angket Tanpa PDIP, Mampukah Lawan Kubu Prabowo? Ini Hitungan Kekuatan di DPR