TRIBUNWOW.COM - Calon Presiden Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW), Selasa (5/3/2024).
Tak hanya Ganjar Pranowo, turut terseret juga Eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S.
Berikut ini sejumlah fakta soal pelaporan Ganjar Pranowo ke KPK.
Baca juga: Hasil Real Count KPU Pukul 11.00 WIB: Anies 24,49 Persen, Prabowo 58,82 Persen, Ganjar 16,68 Persen
- Dugaan Gratifikasi
Dikutip dari Kompas.com, Ganjar Pranowo dilaporkan oleh Ketua IPW Teguh Santoso.
Pelaporan itu atas dugaan gratifikasi di mana Ganjar dan S diduga menerima gratifkasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).
Sugeng mengatakan, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Nilai cashback itu diduga sekitar 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.
Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.
Baca juga: Banjir Pujian ke Mahfud MD yang Sebut Dirinya Mantan Cawapres tapi Panggil Ganjar Pranowo Capres
- Suap Lebih dari 100 Miliar
Aliran dana cashback tersebut diduga mengalir ke Ganjar Pranowo sebesar 5,5 persen.
Atau jika dihitungkan jumlah itu lebih dari Rp 100 miliar.
"Lebih dari 100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya," kata Sugeng.
Diketahui hal itu terjadi saat Ganjar Pranowo masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
- Sosok Pelapor
Dikutip dari Suryam sang pelapor adalah Sugeng Santoso yang merupakan Ketua IPW.
Sosok Sugeng Santoso sendiri juga tak asing dengan Jawa Tengah di mana ia lahir di Semarang.