TRIBUNWOW.COM - Analis militer Connie Rahakundini Bakrie menyoroti pemberian pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4 pada Prabowo Subianto, yang kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).
Connie Bakrie mempertanyakan dasar hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar tersebut pada Prabowo.
Connie Bakrie mengatakan, tidak ada kenaikan pangkat untuk seorang purnawirawan.
Baca juga: Mabes TNI Tegaskan Prabowo Subianto Tak Pernah Dipecat dari ABRI, Ungkap Isi Kepres 1998
"Pertama tama saya ingin memberikan selamat pada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atas kenaikan pangkatnya."
"Namun, setahu saya, UU 34/2024 belum pernah diubah atau diperbaharui, di mana UU tersebut menyatakan antara lain, tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan," ujarnya.
Menurut sepengetahuannya, juga belum ada perubahan/pembaharuan pada UU no 20/2009, dimana di dalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan hanya kepada prajurit dan perwira aktif.
"Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yang digunakan Presiden dan juga segenap jajaran TNI, dari Panglima dan Kastaff AD untuk keputusan ini?"
Ia mengaku sejauh ini dirinya belum temukan apakah dalam beberapa hari terakhir ada semacam rapat estafet Dewan di atas Wanjakti, yang diciptakan RI1 khusus.
Baca juga: Polemik Pemberian Gelar Kehormatan Prabowo, Permasalahkan Karier Militer hingga Kata Ajudan Habibie
"Ya seperti saat pasal dalam MK hendak "disulap" khusus bagi Gibran, sehingga "Wanjakti" itu mengijinkan Panglima dan Kastaff untuk melanggar UU diatas. Patut dicatat, Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif."
"Jadi yang kita harus pertanyakan adalah dasar dari keputusan RI1, di mana hanya beliau sendiri yang bisa menjawabnya," tandas Connie.
Senada, Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDIP, TB Hasanuddin mengatakan, pemberian pangkat jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto bertentangan dengan undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
TB Hasanuddin menegaskan, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pemberian pangkat jenderal kehormatan hanya berlaku untuk perwira TNI yang masih aktif.
"Ada kenaikan pangkat sebagai bagian dari pemberian kehormatan ya, pemberian jasa, ya, tetapi itu hanya terbatas pada mereka yang masih aktif, saya ulangi lagi, pada mereka yang masih aktif," kata TB Hasanuddin dalam jumpa pers di Pelataran Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Sementara untuk anggota yang tidak aktif, kata dia, hanya diberikan bintang tanda jasa dan kehormatan.
"Bagaimana yang tidak aktif? Ada pangkat bintang. Tapi bukan bintang yang di pundak, tolong dicatat, pembuat keputusan di pemerintah bukan bintang di pundak," ujar TB Hasanuddin.
Baca juga: Mengapa Jokowi Beri Prabowo Gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4? Ini Alasan hingga Sosok Pengusul
Alasan Jokowi