Kabar Tokoh

Mabes TNI Tegaskan Prabowo Subianto Tak Pernah Dipecat dari ABRI, Ungkap Isi Kepres 1998

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat menerima kenaikan pangkat secara istimewa Jenderal Kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Ia menilai bahwa tanpa pangkat istimewa tersebut, Prabowo tetap akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya sebagai presiden.

“Namun, dengan latar belakang militer, sebenarnya patut dan wajar saja Prabowo menyandang pangkat bintang empat supaya sebagai panglima tertinggi TNI itu paripurna,” kata Khairul.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, saat ini Prabowo telah memenuhi hak dan syarat untuk menerima pangkat istimewa tersebut, mengingat jasa dan pengorbanannya bagi TNI, negara, dan rakyat.

Prabowo Subianto Tidak Dipecat dari TNI

Sebelumnya, pihak Mabes TNI telah menegaskan Prabowo Subianto tidak dipecat pada 1998.

Pernyataan itu menyusul keraguan publik menjelang pemberian pangkat jenderal bintang empat kehormatan kepada Prabowo.

"Menurut kepres nomor 62 /ABRI/ 98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya," ucap Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar, Selasa (27/2/2024).

Momen Pemberhentian Prabowo Kembali Viral di Media Sosial

Momen pemberhentian Prabowo Subianto dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) kembali mencuat ke publik setelah Presiden Jokowi memberikan pangkat jenderal bintang empat kepada Menteri Pertahanan RI itu.

Video pemberhentian Prabowo dari ABRI terlihat dalam arsip di kanal YouTube AP Archive.

Video itu menampilkan upacara pemberhentian Letjen Prabowo Subianto dari ABRI.

Dia didampingi oleh Jenderal Wiranto yang saat itu berposisi sebagai Panglima ABRI.

Setelah upacara, Wiranto memberi keterangan pers tentang pemberhentian Prabowo.

"Rekan-rekan wartawan dan masyarakat pada umumnya, terhadap Letjen TNI Prabowo Subianto diakhiri masa dinasnya dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia," kata Wiranto dalam arsip video yang diunggah di YouTube dengan judul "INDONESIA: LIEUTENANT GENERAL PRABOWO SUBIANTO IS DISMISSED".

Memang betul, dalam pernyataan Wiranto itu tidak ada kata-kata pemecatan, tetapi mengakhiri masa dinasnya.

Dalam mengakhiri masa dinasnya iitu sempat diberitakan dengan Surat Keputusan nomor KEP/03/VIII/1998/DKP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BENARKAH Prabowo Pernah Dipecat Tahun 1998? Ini Penjelasan Mabes TNI