Pilpres 2024

Real Count KPU Terbaru, Data Masuk 65,49 Persen: Prabowo Unggul di 35 Provinsi, Raih 48 Juta Suara

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menunjukkan nomor urut 2 saat pengambilan nomor urut Capres dan Cawapres 2024 di halaman Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). Terbaru, berdasarkan data real count KPU hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 16.00 WIB, Prabowo-Gibran masih unggul.

TRIBUNWOW.COM - Hingga Sabtu (17/2/2024) hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pilpres 2024 pukul 16.00 WIB, menunjukkan data masuk sudah mencapai 65,49 persen, atau 539.170 dari 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hasil real count terbaru pada waktu tersebut memperlihatkan, pasangan cpares-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih unggul jauh.

Tercatat, Prabowo-Gibran unggul di 35 dari 38 provinsi di Indonesia.

Baca juga: 4 Hasil Quick Count Final 100 Persen, Prabowo-Gibran Unggul di Atas 58 Persen, Anies dan Ganjar?

Dua provinsi yang suara Prabowo-Gibran tertinggal adalah Aceh dan Sumatera Barat, di mana pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhamin Iskandar unggul.

Sementara satu provinsi lainnya, yakni Papua Pegunungan belum keluar hasil real countnya.

Secara nasional, Anies-Cak Imin sementara menempati urutan kedua.

Sementara paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menempati urutan ketiga.

Ganjar-Mahfud hanya unggul di pemilihan luar negeri dengan suara sementara 116.486.

Baca juga: Beri Contoh Kasus, Mahfud MD Sebut MK Bisa Batalkan Hasil Pemilu: Tergantung Hakimnya Berani Tidak

Berikut real count KPU Pilpres 2024 terbaru per Sabtu pukul 16.00 WIB:

  • Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 20.438.547 (24,53 persen)
  • Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 48.189.601 (57,83 persen)
  • Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 14.695.696 (17,64 persen)

Disclaimer:

  1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
  2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Real Count KPU Pilpres 2024 17 Februari 2024 Pukul 16.00 WIB: Prabowo-Gibran Unggul di 36 Provinsi