Pilpres 2024

UPDATE Hasil Real Count KPU: Anies 25,05 Persen, Prabowo 56,96 Persen, Ganjar 17,99 Persen

Penulis: Vintoko
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga capres yaitu Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo telah melakukan pencoblosan di TPS masing-masing.

"Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024," ujarnya, Senin (5/2/2024) dikutip dari Tribunnews.com.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Dengan demikian, pada Rabu, 20 Maret 2024, masyarakat akan mengetahui calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pilpres 2024.

Baca juga: Kiprah Jokowi dalam Dunia Politik, 100 Persen Selalu Menang di Pemilu hingga Gagalkan Hattrick PDIP

Hasil Real Count KPU Jadi Dasar Keputusan Pemenang Pemilu

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, penghitungan suara sebaiknya dilakukan sesuai urutan yang diatur pada PKPU.

Penghitungan suara dimulai dari surat suara pilpres, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan terakhir DPRD kabupaten kota.

Ia mengaku, urutan surat suara tersebut sudah disampaikan kepada KPPS saat bimbingan teknis yang digelar pada akhir Januari 2024.

”Berkenaan dengan urutan perhitungan surat suara di TPS dalam pengarahan kepada KPU daerah, kami minta agar surat suara pilpres dihitung yang pertama kali,” ujar Idham, dilansir dari Kompas.id, Senin (5/2/2024).

Sehingga, menurut Idham, KPPS tidak akan kebingungan menentukan urutan penghitungan suara.

Meski begitu, kata dia, KPU tidak mempermasalahkan jika urutan penghitungan suara tidak urut.

Sepanjang proses penghitungan suara dilakukan dalam kondisi cahaya yang terang dan sesuai dengan tata cara pembacaan dan penentuan suara sah, tidak ada implikasi pidana yang ditanggung KPPS.

Sementara Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur urutannya sebagai berikut:

- Presiden dan Wakil Presiden

- DPR

- DPD

- DPRD Provinsi

- DPRD Kabupaten/Kota. 

(TribunWow.com)

Baca berita terkait Pilpres 2024 lainnya