Pilpres 2024

Viral Video Sekelompok Remaja Diduga Coblos Surat Suara di Luar TPS, Ini Kata Bawaslu Sampang

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Suara. Viral di media sosial video sekelompok remaja mencoblos surat suara di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dinarasikan sebagai bentuk kecurangan pemilu.

TRIBUNWOW.COM – Viral di media sosial video sekelompok remaja mencoblos surat suara di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dinarasikan sebagai bentuk kecurangan pemilu.

Video ini disebut terjadi di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Dari video yang beredar, tampak beberapa remaja bekerja sama mencoblos capres-cawapres tertentu, Rabu (14/2/2024).

Baca juga: Mengapa Hasil Quick Count Ganjar-Mahfud Tak Sesuai Suara Partai Pengusung? Ini Analisis Pengamat

Ada yang berperan membagikan surat suara, ada yang membuka, ada juga yang mencoblos surat suara.

Berdasarkan keterangan dari unggahan, surat suara itu tidak diberikan kepada masyarakat setempat.

“Menurut warga Form C pemberitahuan tidak dibagikan kepada masyarakat setempat,” tulis keterangan dalam video yang diunggah akun Instagram @maduratrending.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, video tersebut pun ramai dikomentari warganet yang tak terima dengan aksi sekelompok remaja yang diduga melakukan kecurangan di Pemilu 2024 ini.

Diduga, perilaku pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura.

Terkait hal tersebut, Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sampang, Moh Romli mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah pelanggaran itu terjadi di wilayah pengawasannya.

Sejauh ini pihaknya telah melakukan penelusuran ke lokasi, termasuk menanyakan kepada penyelenggara dari tingkat kecamatan hingga Desa.

Identitas empat remaja yang ada dalam video viral itu pun juga ditelusuri.

Baca juga: Survei Litbang Kompas Pasca-Pencoblosan, Prabowo Unggul di Semua Gugus Pulau, Cuma Kalah 2 Provinsi

"Beberapa orang di bawah juga tidak mengenali remaja yang melakukan pencalonan surat suara secara massal itu, tapi hingga saat ini kami terus menelusurinya," ujarnya kepada TribunMadura.com, Kamis (15/2/2024).

Jika dari hasil penelusuran terbukti terjadi kecurangan di Kabupaten Sampang dan memiliki unsur pelanggaran, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan.

Bahkan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) pun bisa saja dilakukan.

"Kalau misalkan memang ada unsur pelanggaran maka berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang pencoblosan ulang," pungkasnya. 

26 Surat Suara Sudah Tercoblos di Garut

Halaman
12