Selama dia sudah niat, jadi taruhlah dia tarawih, dia sudah niat besok mau puasa.
Jam 12 (malam) dia melakukan itu lalu junub ternyata tertidur, kelelahan sampai jam 10 (pagi), itu dia puasanya tidak apa-apa.
Dia salat subuh diqadha, terus melakukan puasanya tanpa sahur ya tadi malam, tidak masalah.
Melangsungkan puasanya sampai sore (magrib).
Prinsipnya adalah suci dari qadast besar termasuk junub, itu bukan syarat atau rukun puasa.
Sehingga puasanya sah, meskipun itu ya kebangetan ya kalau sampai bablas jam 10, berarti belum subuh itu dosa, itu harus istigfar itu, meski puasanya sah-sah saja.
Sementara itu kalau dia tidak tertidur, dan sengaja mandi junub telat, bagaimana hukumnya?
Enggak apa-apa, jadi misalnya dia habis sahur melakukan hubungan badan, terus azan subuh.
Dia tidak tertidur, mungkin malas-malas begitu, dia tidak segera mandi, sampai 10 menit setelah azan misalnya, ya tidak masalah.
Secara hukum boleh, bahwa syarat puasa itu tidak harus suci dari hadast besar.
Jadi orang yang dalah keadaan junub itu sah puasanya.
Walaupun, nah ini bicara soal sah-sahan, kalau kita mengabaikan begitu, kemudian menganggap enteng masalah 'Ah ntar saja lah, toh boleh-boleh saja'.
Nah itu sudah meledek namanya ya.
Jadi dalam agama itu tidak hanya soal hukum, di sana ada namanya moralitas, sikap-sikap kita terhadap hukum.
Kalau misalnya ini ya, sunah itu suatu amalan yang bila tidak dikerjakan tidak apa-apa, tidak dosa, tapi dikerjakan mendapat pahala.