Pilpres 2024

Cek Hasil Quick Count Pilpres 2024 dari Lembaga Litbang Kompas di Web dan YouTube Tribunnews.com

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat Indonesia yang antusias untuk mengecek hasil dari perhitungan suara bisa memantau hasil sementara di Tribunnews.com. Tribunnews.com akan menampilkan hasil quick count atau hitung cepat dari Litbang Kompas TV.

TRIBUNWOW.COM - Cek hasil quick count Pilpres 2024 yang akurat dari lembaga Litbang Kompas, yang bisa kamu akses di web dan YouTube Tribunnews.com.

Diketahui, besok Rabu 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia akan melakukan pesta demokrasi memilih presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif.

Untuk capres-cawapres, ada tiga pasangan calon yang akan berebut suara, yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Setelah pencoblosan, masyarakat bisa mengetahui gambaran pemenang Pilpres 2024 lewat hasil quick count.

Berkaca dari Pilpres 2019 lalu, hasil quick count dari lembaga kredibel seperti Litbang Kompas, tidak jauh berbeda dengan hasil real count KPU.

Bagi Anda yang ingin menyimak link live streaming quick count, bisa mengakses link berikut:

LINK Quick Count Pilpres 2024

Baca juga: Viral Exit Poll Luar Negeri Menangkan Paslon Tertentu, Bawaslu Sebut Aneh, Perhitungan Belum Dimulai

Aturan Quick Count

Ada aturan yang harus ditaati dalam quick count.

Misalnya, hitung cepat hasil pemilu (quick count) baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara selesai pada 14 Februari 2024.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” bunyi Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Dalam melakukan hitung cepat maka lembaga survei itu wajib mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Satu di antara ketentutannya adalah mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Jika aturan itu dilanggar, penyelenggara quick count bisa disanksi pidana dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda belasan juta rupiah.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Selain itu pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana dan metodologi yang digunakan.

Halaman
1234