Pilpres 2024

Apa Beda Hasil Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Proses Penghitungan Suara Pilpres 2024?

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu. Di antara quick count, exit poll, dan real count, manakah yang dijadikan dasar putusan pemenang pemilu? Simak penjelasan berikut ini, termasuk perbedaan ketiganya.

”Berkenaan dengan urutan perhitungan surat suara di TPS dalam pengarahan kepada KPU daerah, kami minta agar surat suara pilpres dihitung yang pertama kali,” ujar Idham, dilansir dari Kompas.id, Senin (5/2/2024).

Sehingga, menurut Idham, KPPS tidak akan kebingungan menentukan urutan penghitungan suara.

Meski begitu, kata dia, KPU tidak mempermasalahkan jika urutan penghitungan suara tidak urut.

Sepanjang proses penghitungan suara dilakukan dalam kondisi cahaya yang terang dan sesuai dengan tata cara pembacaan dan penentuan suara sah, tidak ada implikasi pidana yang ditanggung KPPS.

Sementara Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur urutannya sebagai berikut:

- Presiden dan Wakil Presiden

- DPR

- DPD

- DPRD Provinsi

- DPRD Kabupaten/Kota. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Beda Quick Count dan Real Count, Cek Lembaga Survei Resmi Tampilkan Hasil Hitung Cepat Pilpres 2024, dan di Kompas.com dengan judul "Sama-sama Hitung Cepat, Apa Beda Quick Count dan Exit Poll?"