Dia melakukan hal tersebut karena didasari kebutuhan uang untuk membayar utang.
“Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil uang Rp 200.000 dan satu ponsel,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Pandeglang, Kompol Iwan Nurfrianto lagi.
Baca juga: Viral Rekaman CCTV Detik-detik YA Tenggelamkan Dante Anak Artis Tamara, Sempat Pura-pura Menolong
Kepada wartawan, S mengaku terpaksa melakukan aksinya tersebut karena kebutuhan untuk membayar utang kepada kakaknya yang dia pinjam sebesar Rp 300.000.
S juga mengaku, saat ini dia masih berstatus sebagai pelajar.
“Iya masih sekolah kelas 3 SMA,” kata dia.
Karena perbuatannya tersebut, S dijerat Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman penjara 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswa SMK Bunuh Pemilik Warung di Pandeglang, Ambil Uang Korban untuk Bayar Utang Rp 300.000"