Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan YA saat ditangkap bersikap kooperatif.
Saat ditangkap YA sedang tidur. Ia dibangunkan dan polisi menunjukkan surat penangkapan.
Tak ada perlawanan. YA manut digelandang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan lanjutan usai ditetapkan tersangka kematian Dante.
"Setelah pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif," ujar Ade Ary.
Tersangka YA bakal dikenakan pasal berlapis, mulai dari pasal kekerasan pada anak hingga pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Berdasarkan bukti, yang bersangkutan atau tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kemudian dilapis juga pasal pembunuhan, dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia,” tutur Ade.
Polisi menilai adanya unsur pidana tindak lalai yang menyebabkan meninggalnya anak Tamara.
Adapun penyidik telah menerima hasil digital forensik dari rekaman CCTV dan hasil autopsi.
Berdasarkan data rekaman CCTV, polisi menyebut bahwa kekasih Tamara ada di kolam renang saat Dante tenggelam.
Kronologi Kematian Dante
Sebelumnya diberitakan Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, anak semata wayang Tamara dan Angger, mulanya diketahui meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang umum, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, 27 Januari 2024.
Saat kejadian Tamara tidak ada di lokasi karena ada urusan.
Namun, Dante ditemani oleh YA, kekasih Tamara.
Tamara memang mempercayakan YA untuk menemani Dante ikut kelas renang di kolam renang umum kawasan Duren Sawit.
Setelah urusan kelar, mulanya Tamara menyusul Dante ke kolam renang.
Namun, ia mendapat kabar kalau anaknya dilarikan ke RS Islam Jakarta di Pondok Kopi.