Pilpres 2024

Nasib Gibran Rakabuming Raka setelah DKPP Putuskan KPU RI Langgar Kode Etik, Bisakah Digugurkan?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengikuti debat kelima Calon Presiden Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024). Debat kelima mengangkat tema kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan,sumber daya manusia dan inklusi. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (5/2/2024).

Peringatan itu ditujukan untuk Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan beberapa anggota KPU lainnya.

Hal tersebut lantaran KPU RI melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.

Baca juga: Fakta KPU Disanksi DKPP seusai Loloskan Gibran Maju Cawapres, sang Ketua Pilih Tunggu Sidang

Termasuk meloloskan cawapres Gibran Rakabuming Raka maju di kontestasi Pemilihan Presiden.

Lalu, apakah sanksi yang diterima KPU RI tersebut bisa gugurkan Gibran yang saat ini menjadi cawapres?

Dikutip dari Antara, Dekan Fakultas Universitas Airlangga, Iman Prihandono mengatakan putusan DKPP tersebut tak akan pengaruhi posisi Gibran saat ini.

Termasuk Gibran yang masih akan tetap mencalonkan diri mendampingi Prabowo Subianto.

"Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil rpesiden sudah betul tidak gugur," ujar Iman.

"Dengan kata lain tidak membatalkan putusan, karena KPU hanya melaksanakan putusan dari Mahkamah Konsitusi."

Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Terbaru yang Dirilis setelah Debat Terakhir, AMIN Dekati Prabowo-Gibran

Sementara itu, efek dari putusan DKPP itu adalah ke depannya KPU RI bisa lebih komunikatif dengan DPR RI.

Hal ini untuk mengantisipasi lebih jauh adanya gugatan-gugatan pada Undang Undang Pemilu, sehingga tahapan yang dijadwalkan tak akan terganggu.

"Pembuat Undang Undang Pemilu dalam hal ini DPR tidak mengetahui produknya bisa digugat, tenggat waktu yang tidak signifikan menjadi salah satu hal KPU belum bisa mengajukan perubahan UU, termasuk merekomendasikan putusan MK."

Dikutip dari Kompas.com, Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan dengan bukti pelanggaran.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua Heddy Lugito.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," sambung Heddy.

Halaman
12