Dan berdasarkan analisis itu, tim TKN Prabowo-Gibran menyatakan jika pihaknya tidak terdampak dengan putusan DKPP.
Mengingat, putusan pelanggaran etik yang dijatuhkan oleh DKPP kepada KPU berkaitan dengan pelanggaran teknis bukan subtantif.
"Menurut putusan DKPP, putusan ini soal permasalahan teknis pendaftaran, Komisioner KPU sebagaimana kami pahami, dikenakan sanksi karena dianggap melakukan pelanggaran teknis bukan pelanggaran yang subtantif, sehingga berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar," tegas Habiburokhman.
(TribunWow.com/Adi Manggala S)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunWow dan Google News TribunWow untuk update berita populer lainnya