TRIBUNWOW.COM - Puasa Nazar merupakan sebuah puasa sunah yang bisa menjadi wajib hukumnya jika sudah diucapkan sebagai janji atau sumpah.
Para ulama mengatakan puasa nazar menjadi wajib karena untuk membayar janji.
Namun, nazar tidak akan sah jika seseorang bernazar dengan dasar perilaku yang hukumnya mubah, makruh, maupun haram.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Denpasar Besok Sabtu 3 Februari 2024, Dilengkapi Jadwal Buka Puasa Hari Ini
Tata Cara Puasa Nazar
Untuk membayar puasa nazar, seorang muslim yang melakukannya harus membaca niat puasa nazar di malam hari sebelum berpuasa.
نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ
Nawaitu shaumannadzri lillâhi ta’aala
Artinya: Saya niat puasa nazar karena Allah ta’aala
Niat puasa nazar diharuskan untuk dibaca pada malam hari, yaitu malam sebelum melakukan puasa nazar.
Menurut pendapat Fuqaha Syafii mengatakan bahwa puasa nazar tidak akan sah jika seseorang membaca niatnya pada siang hari.
Setelahnya dilakukan puasa dengan sahur sebelum imsak.
Dan melakukan seperti puasa pada umumnya hingga tiba waktu berbuka.
Berikut adalah doa buka puasanya.
اللهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ فَتَقَبَّلْ مَنِّي إِنَّكَ أَنْتَ السَمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Allâhumma laka shumtu wa ‘alâ rizqika afthartu, taqabbal minnii innaka antassamii’ul aliim
Artinya: “Ya Allah, untuk-Mu puasaku dan atas rezeki-Mu aku berbuka maka terimalah dariku, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.”
(*)