"Kami menghormati keputusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam UUD nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, namun perlu dipahami, bahwa putusan DKPP ini sebagaimana di atur pasal 458 UUD pemilu tidak lagi bersifat final. Namun berdasarkan putusan MK, nomor 32/PU/XIX/RI/2021 terhadap keputusan DKPP bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," jelas Habiburokhman.
Kedua, pihak TKN menyatakan jika keputusan DKPP tidak ada kaitannya dengan legal standing paslon Prabowo-Gibran dalam kontestasi pemilu.
"Kedua, bahwa keputusan DKPP ini tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing dengan paslon Prabowo-Gibran karena paslon Prabowo-Gibran bukan terlapor dan turut terlapor dalam perkara ini, dan putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran tidak sah," lanjutnya.
Dan berdasarkan analisis itu, tim TKN Prabowo-Gibran menyatakan jika pihaknya tidak terdampak dengan putusan DKPP.
Mengingat, putusan pelanggaran etik yang dijatuhkan oleh DKPP kepada KPU berkaitan dengan pelanggaran teknis bukan subtantif.
"Menurut putusan DKPP, putusan ini soal permasalahan teknis pendaftaran, Komisioner KPU sebagaimana kami pahami, dikenakan sanksi karena dianggap melakukan pelanggaran teknis bukan pelanggaran yang subtantif, sehingga berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar," tegas Habiburokhman. (TribunWow.com)