Pilpres 2024

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Cek Daftar Pejabat yang Dilarang Ikut Kampanye dalam UU Pemilu

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terbaru, ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden boleh ikut kampanye, langsung menuai kontroversi publik, cek fakta dan aturannya dalam UU.

TRIBUNWOW.COM - Ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden boleh ikut kampanye, langsung menuai kontroversi publik.

Sebagian ada yang mengkritik, sebagian lagi ada yang membenarkan ucapan Jokowi.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan yang dimuat dalam UU Pemilu? Siapa saja yang dilarang ikut kampanye? Apakah presiden dan menteri termasuk? Simak penjelasannya berikut ini:

Baca juga: Benarkan Ucapan Jokowi, KPU Sebut secara UU Presiden Boleh Kampanye Asal Penuhi Syarat

Aturan dalam UU Pemilu

Pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 ayat (2) dan (3) mengatur daftar pejabat negara yang tak boleh dilibatkan dalam kampanye.

Dalam daftar ini, tak ada larangan bagi presiden, menteri maupun kepala daerah.

  • Pejabat yang Dilarang Ikut Kampanye

Berikut daftar pejabat negara yang dilarang terlibat kampanye, baik sebagai pelaksana maupun anggota tim kampanye:

(1) Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

(2) Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

(3) Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

(4) Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD

(5). Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

(6) Aparatur sipil negara (ASN);

(7) Anggota TNI dan Polri

(8) Kepala desa;

(9) Perangkat desa;

Halaman
123