Breaking News:

Pilpres 2024

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Cek Daftar Pejabat yang Dilarang Ikut Kampanye dalam UU Pemilu

Ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden boleh ikut kampanye, langsung menuai kontroversi publik, cek fakta dan aturannya dalam UU.

Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terbaru, ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden boleh ikut kampanye, langsung menuai kontroversi publik, cek fakta dan aturannya dalam UU. 

(10) Anggota badan permusyawaratan desa.

Pernyataan Jokowi merujuk pada Pasal 299 UU Pemilu. Berikut isinya:

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau

c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Kemudian pada Pasal 300, dijelaskan bahwa selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara dan pejabat daerah wajib memperhatikan tugasnya di pemerintahan.

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Capres di Jawa Barat, Prabowo-Gibran Paling Kuat, Ganjar Terendah, Anies?

"Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah," bunyi Pasal 300.

Adapun Pasal 302 UU Pemilu, mengatur soal cuti bagi menteri yang masuk tim kampanye pemilu.

(1) Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

(2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Dalam UU Pemilu juga diatur hal yang tak dibolehkan dilakukan kepala negara, menteri dan pejabat negara dalam berkampanye.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2024JokowiKampanyePemilu 2024KPU
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved