TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan dan langsung menuai kritik dari sejumlah pihak, setelah menyebut presiden boleh ikut kampanye.
Sebagian pihak yang mengkritik, menyebut Jokowi seharusnya netral.
Bahkan, akibat ucapan Jokowi ini, Baswaslu didesak untuk menindak ketidaknetralan pejabat.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan yang tercantum dalam Undang-Undang, apakah presiden boleh kampanye?
Baca juga: Hasil Survei Terbaru Capres di Jateng, Anies Vs Prabowo Vs Ganjar, Siapa Unggul di Kandang Banteng?
Dibenarkan KPU
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengungkapkan, dalam UU Pemilu memang presiden dan menteri diperbolehkan untuk ikut kampanye.
Tepatnya tercantum dalam UU Pemilu pasal 281 ayat 1.
"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," tutur Idham, dilansir WartakotaLive.com, Rabu (24/1/2024).
Namun menurut Idham, tetap ada syarat dari keikutsertaan presiden dan menteri dalam kampanye.
Yakni dilarang untuk menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.
Selain itu presiden dan menteri juga wajib mengajukan cuti jika ikut kegiatan kampanye.
"Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya."
"Menjalani cuti di luar tanggungan negara," kata Idham.
Pengecualiannya hanya pada fasilitas pengamanan.
Dalam UU Pemilu fasilitas pengamanan masih boleh digunakan oleh presiden dan menteri.
"UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu boleh," imbuh Idham.