Terkini Daerah

Kisah Pilu Siswi SMP Dicabuli Ayah dan 2 Paman sejak SD serta Dirudapaksa Kakak, Pelaku Saling Tahu

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan. Kisah pilu dialami oleh seorang siswi SMP berusia 12 tahun di Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur, karena dilecehkan pria-pria di keluarganya.

TRIBUNWOW.COM - Kisah pilu dialami oleh seorang siswi SMP berusia 12 tahun di Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur, karena dilecehkan pria-pria di keluarganya.

Ayah kandung, kakak, hingga dua paman, yang seharusnya bisa menjadi pelindung di saat ibunya sakit stroke, justru menorehkan luka dengan mencabuli korban sejak SD.

Mirisnya, para pelaku ini saling tahu perbuatan bejat masing-masing, namun seolah buta dan berusaha saling menutupi.

 

Baca juga: Oknum TNI Rudapaksa Siswi SMK di Surabaya, Korban Disekap hingga Nangis Minta Tolong Driver Ojol

Dilecehkan Ayah dan Paman sejak SD

Korban yang saat ini duduk di bangku SMP dicabuli ayah dan pamannya sejak SD.

Kasus ini terungkap usai korban menceritakan perbuatan para pelaku ke ibunya.

Ketiga pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).

Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari kepolisian dan dinas terkait mengatakan, korban mengalami trauma.

Pendik (43), yang merupakan ayah korban ketika ditanya alasan tega menyutubuhi anaknya menjawab kalau tidak sengaja.

Dia mengaku mengira anaknya sebagai istrinya.

"Saya cuma pegang-pegang, gak pernah menyetubuhi. Saya kira badan anak adalah istri," ujar Pendik, Senin (22/1/2024).

Sehari-hari, korban dan pelaku hidup di rumah lantai 2 yang luas bangunannya sekitar 4x6 meter.

Rumah itu dihuni beberapa keluarga.

Hampir tak ada ruangan di rumah itu.

Korban serta keluarganya menempati salah satu kamar di lantai 2.

Para Pelaku Ngaku Bercanda dan Khilaf

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menyebut, alasan Pendik tidak sengaja melakukannya pada sang anak sangat tidak masuk akal.

AKBP Hendro Sukmono mengatakan, Pendik melakukan hal itu berulang-ulang selama bertahun-tahun.

Hasil dari serangkaian penyelidikan polisi, Pendik melakukan perbuatan pelecehan seksual sejak korban kelas 3 SD.

"Anak kok dikira istri, ya beda," ucap AKBP Hendro Sukmono.

Jawaban sekenanya juga terlontar dari dua paman korban, yakni IW (43) dan MR (49).

Mereka tidak mengakui pernah menyetubuhi korban. Mereka mengatakan 'hanya' meraba-raba.

Kata mereka, perbuatan itu dilakukan atas dasar bercanda dan khilaf.

Hasil dari penyelidikan, korban mengalami pelecehan seksual saat kondisi rumah sepi.

Terutama bila ibu korban sedang tidak ada di rumah.

Ibu korban diketahui memang sempat sering dirawat di rumah sakit akibat menderita stroke.

Baca juga: Fakta Mertua Rudapaksa Menantu, Suami Korban Melihat tapi Tak Berani Melawan dan Tolong Istri

Bukannya fokus mengobati ibu korban, para pelaku malah melakukan pelecehan seksual pada korban.

Kasus tersebut terungkap awal Januari 2024 lalu.

Mulanya, MNA (17), kakak korban pulang ke rumah dalam kondisi mabuk dan mengajak korban berhubungan intim.

Korban saat itu menolak, karena dalam keadaan menstruasi.

"Pelaku (MNA) kemudian melampiaskan hasrat dengan cara meraba-raba badan korban," ucap AKBP Hendro Sukmono.

Usai kejadian itu, korban terlihat murung, menyendiri, dan kerap menangis.

Sampai akhirnya sang ibu curiga.

Setelah ditanyai secara detail, barulah saat itu korban mengaku bertahun-tahun dilecehkan oleh ayah, kakak, serta dua pamannya.

Dirudapaksa Kakak, Direkam sang Ayah

Ada kisah miris dalam pengakuan korban.

Korban mengaku sang ayah pernah merekam saat korban disetubuhi anak pertamanya.

Ayah bernama Pendik itu juga mengetahui kalau dua saudaranya (paman korban) kerap melecehkan korban.

"Jadi mereka saling tahu, tapi saling menutupi dan tidak pernah saling membahas," terang AKBP Hendro Sukmono.

Kakak korban, yaitu MNA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, dia tidak ditahan di Polrestabes Surabaya.

Alasan polisi tidak menahan tersangka karena kakak korban masih usia 16 tahun.

Sehingga penahanan terhadap MNA dilaksanakan di shelter atau tempat khusus untuk menahan anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas PPA Kota Surabaya, Lingga Mahawa mengatakan, korban saat ini dalam kondisi sangat terpuruk, dan tidak bisa didekati banyak orang.

Pihaknya mengaku siap mendampingi hingga korban benar-benar pulih.

"Kami juga akan memastikan korban bisa terus mengenyam pendidikan," tandasnya.

Sementara itu, polisi menjerat 4 pelaku dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Persetubuhan atau Pencabulan terhadap Anak. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp TribunWow dan Cek Berita Lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gadis di Surabaya Dilecehkan Ayah, Kakak dan Dua Paman, Pengakuan Pelaku Buat Polisi Kesal: Ya Beda!