Tepatnya pada Pasal 416 ayat 1. Berikut syarat capres-cawapres dapat memenangkan pilpres satu putaran:
Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
Itu berarti paslon yang bisa memenangkan Pilpres 2024 melalui satu putaran adalah mereka yang meraih suara di atas 50 persen dan unggul lebih dari separuh dari total 38 provinsi yang ada di Indonesia.
(Tribunnews.com/Deni/Gilang Putranto)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunWow dan Cek Berita Lainnya di Google News