Itu berarti paslon yang bisa memenangkan Pilpres 2024 melalui satu putaran adalah mereka yang meraih suara di atas 50 persen dan unggul lebih dari separuh dari total 38 provinsi yang ada di Indonesia.
(Tribunnews.com/Deni/Gilang Putranto)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunWow dan Cek Berita Lainnya di Google News