Kemudian guru itu melaporkan ke kepala sekolah dan akhirnya dilakukan penyelidikan internal.
"Proses pelaporan ini cukup berat dinamikanya. Makanya dari Agustus baru bisa melapor sekarang," terang dia.
Elna menyebut para korban dugaan pencabulan ini banyak yang mengalami trauma.
Mereka bahkan ada yang tidak mau masuk sekolah.
Korban seluruhnya merupakan siswa-siswi kelas VI SD yang rata-rata berusia 11 hingga 12 tahun.
Terduga pelaku melakukan aksinya di jam pelajaran dengan disaksikan para murid lainnya.
"Jadi kami melapor. Laporan sudah diterima pihak kepolisian, ini gak mudah karena kepala sekolah juga orang tua murid (korban)," tuturnya.
Elna mengungkapkan, beberapa alat bukti yang dijadikan dasar pelaporan yakni sebuah tulisan tangan dari korban berupa aduan dugaan perbuatan cabul oleh terduga pekaku. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunWow dan Cek Berita Lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Modus Guru SD di Yogyakarta Cabuli Murid, Tersangka Ditangkap di Rumahnya, Terancam 15 Tahun Penjara