Menjawab hal itu, Prabowo menyebut jika tanahnya itu adalah Hak Guna Usaha.
"Tanah yang katanya saya kuasai ratusan ribu di beberapa tempat itu benar tapi itu adalah HGU milik negara," jawab Prabowo saat itu.
"Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali, dan untuk negara saya rela mengembalikan itu semua. Tapi daripada jatuh ke orang asing lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot."
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun membenarkan pengakuanPrabowo Subianto soal status ratusan ribu hektar lahan yang dia kuasai.
"Beliau mengatakan seperti itu, ya betul. Semua orang juga tahu," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto kepada Kompas.com, Senin (18/2/2019).
Menurut Himawan, lahan yang dikuasai Prabowo dimanfaatkan untuk berbagai macam perkebunan.
"Perkebunan sawit, perkebunan macam-macam," ujarnya. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)