Diketahui, guru SD berstatus ASN yang mendukung Prabowo-Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 280 poin 2 huruf F di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017) tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Mungkin malam ini kami akan pleno lagi, besok kemungkinan kalau tidak ada halangan kami akan mengundang beberapa pihak terkait untuk mengklarifikasi terkait pernyataan dari ibu tersebut,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunPriangan.com/Aldi M Perdana)
Baca berita terkait Pilpres 2024 lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Guru SD Berstatus PNS di Tasikmalaya Buat Video Dukungan Prabowo-Gibran, Kadisdik: Kami Kecewa