Terkini Daerah

Motif Terapis Pijat di Malang Mutilasi Pasiennya, Berawal saat Korban Bilang Pelet Pelaku Tak Mempan

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan. Seorang terapis pijat di Malang, Jawa Timur, bernama Abdul Rahman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi.

"Dan saat ini, penyelidikan masih berjalan. Kami juga telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi dan kemungkinan akan bertambah," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga mengambil mobil korban yaitu Toyota Rush bernopol L-1465-JK.

AKP Nur Wasis menambahkan pihak keluarga korban telah diperiksa untuk mencocokkan sejumlah anggota tubuh korban.

"Kami sudah menghubungi pihak keluarga dari Surabaya, untuk mengenali bagian struktur giginya," tandasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Terapis Pijat Mutilasi Warga Surabaya, Korban Datangi Kos Pelaku karena Pelet Tak Mempan