TRIBUNWOW.COM - Video anggota Satpol PP yang mendukung cawapres Gibran Rakabuming Raka, hingga kini menuai kontroversi di berbagai kalangan.
Terbaru, terungkap fakta bahwa video Satpol PP itu dibuat sudah lama, sebelum Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Kini, oknum Satpol PP di Garut, Jawa Barat itu mendapat hukuman, dari skorsing hingga tak dapat gaji.
Dikutip dari Tribunnews.com, berikut ini sejumlah fakta viral video oknum Satpol PP Garut deklarasi dukung Gibran:
Baca juga: Viral Oknum Satpol PP Garut Dukung Gibran, Mahfud Sebut Norak, Curiga Ada yang Dorong
3 Bulan Tak Dapat Gaji
Menurut Kasatpol PP Garut, Usep Basuki Eko, anggota satpol PP itu kini dapat hukuman atau skorsing tidak mendapat gaji dan tunjangan.
Pihaknya, kata Usep, telah memanggil semua pelaku, kemudian dilakukan sidang etik di Kantor Satpol PP.
"Pelaku utama berinisial CS dijatuhi hukuman tiga bulan."
"Pelaku lain dalam video tersebut menerima skorsing 1 bulan," kata Basuki Eko kepada awak media, Rabu (3/1/2024), dilansir TribunJabar.id.
Lebih lanjut, Basuki Eko mengatakan, mereka juga akan dipantau langsung oleh Unit Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP Kabupaten Garut.
Bila nantinya terjadi pelanggaran serupa, maka kontrak mereka akan diputus.
"Menurut keterangan CS, video tersebut dibuat atas inisiatifnya sendiri untuk eksistensi dirinya sendiri, video itu juga video lama," ungkapnya.
Bukan ASN
Eko menjelaskan, status pekerjaan Satpol PP yang menyatakan dukungan kepada cawapres itu bukanlah aparatur sipil negara (ASN).
Namun, mereka tenaga sukarelawan dan tenaga kontrak.
Kini, setelah video anggota Satpol PP itu, Eko memastikan akan melakukan pemantauan dan pendalaman dari kasus tersebut.
"Kami juga memohon maaf atas kejadian ini, kami sangat prihatin," ucapnya.
Bawaslu Segera Panggil 13 Anggota Satpol PP Garut
Sementara itu, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut turut menanggapi soal viral video Satpol PP di Garut ini.
Bawaslu akan segera memanggil 13 anggota Satpol PP Garut tersebut.
Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Sahid, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat pleno terkait beredarnya video dukungan sejumlah anggota Satpol PP di Garut ke Cawapres.
"Sekarang Bawaslu masih dalam proses penelusuran, tadi kita dapat videonya dan video itu kita jadikan informasi awal," katanya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (2/1/2024).
Ia mengatakan, pihaknya juga telah membahas video belasan anggota Satpol PP tersebut di rapat pleno rutin.
"Besok (hari ini) kita akan layangkan suratnya, memanggil 13 orang tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Tanggapan Satpol PP Garut soal Viral Video Anggotanya Terang-terangan Dukung Gibran di Pilpres 2024
Dari penilaian sementara yang dilakukan Bawaslu, aksi belasan anggota Satpol PP tersebut berpotensi melanggar aturan.
"Pertama mereka pakai seragam lengkap, kedua itu dilakukan di ruangan, seperti kantor. Ini ada potensi pelanggaran, kita tunggu saja besok," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, ASN, TNI, Polri termasuk aparat Satpol PP harus netral dalam Pemilu.
Hal tersebut, telah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berbunyi: Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”.
Asas netralitas berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Selain itu, aturan untuk PNS juga dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS serta Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Viral di Media Sosial
Video sejumlah pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Garut mendukung cawapres nomor urut 2 viral di media sosial.
Dalam video, terlihat anggota Satpol PP Garut menyampaikan narasi bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan.
"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Viral Video Anggota Satpol PP Garut Dukung Cawapres, Dihukum 3 Bulan Tak Dapat Gaji