Ketiga kategori itu adalah:
- Pasangan calon yang bersangkutan
- Partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon
- Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain
Berikut laporan awal dana awal kampanye untuk periode 16-26 November 2023, dikutip dari laman Info Pemilu KPU, Selasa (19/12/2023):
1. Dana kampanye Anies-Muhaimin
Pasangan Anies-Muhaimin yang diusung Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), tercatat memiliki dana kampanye Rp 1 miliar berbentuk uang.
Merujuk laporan yang disetor ke KPU, dana tersebut bersumber dari kantong pribadi paslon.
2. Dana kampanye Prabowo-Gibran
Pasangan Prabowo-Gibran yang diusung Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Partai Gelora, dan Partai Prima, tercatat memiliki dana kampanye Rp 31,43 miliar.
Merujuk laporan yang disetor ke KPU, dana tersebut berasal dari beberapa sumber, yaitu:
- Kantong pribadi paslon: Rp 2.000.000.000 dalam bentuk uang
- Partai politik atau gabungan partai politik: Rp 600.000 dalam bentuk barang
- Partai politik atau gabungan partai politik: Rp 28.838.800.000 dalam bentuk jasa
Baca juga: Bukan Pertama Kalinya Kader PPP Dukung Prabowo-Gibran, Ganjar Tak Bisa Naikkan Elektabilitas?
3. Dana kampanye Ganjar-Mahfud