Melalui sekuriti rumah sakit, mereka menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Jawa beserta Polsek Samarinda Seberang.
Bersama pihak kepolisian, pihak keluarga mencari keberadaan bayi tersebut.
Setelah dilakukan pencarian, bayi malang yang sudah tidak bernyawa itu ditemukan di dalam termos nasi biru berukuran 38 atau kapasitas 30 liter air dan 12 liter nasi.
"Bayinya laki-laki. Saat ditemukan di dalam termos tubuhnya terbungkus plastik hitam," ungkap Kombes Pol Ary Fadli.
AVI ditangkap polisi, Kamis (14/12/2023) siang atau sehari setelah menjalani perawatan di RS Dirgahayu.
Atas perbuatannya AVI dijerat Pasal 76 Huruf C Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tengang Perlindungan Anak.
"Ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Video Panca Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Terungkap, Dilakukan saat Korban Sadar hingga Diberi Mainan
Kronologis Pembunuhan Bayi
Kasus pembunuhan itu terjadi saat AVI merasakan mules pada Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 22.30 Wita.
Ketika itu dia tengah membaca artikel melalui ponselnya.
Karena rasa mules yang tak tertahankan, AVI langsung menuju kamar mandi dengan perlahan agar seisi rumahnya tak terbangun.
Namun dia kaget tiba-tiba keluar bayi laki-laki dari rahimnya.
AVI pun panik meski sang bayi tidak menangis.
Bayi itu terus bergerak mencari kebebasan karena bagian kepalanya berada di dalam lubang pembuangan.
AVI kemudian mengambil tubuh mungil bayi itu lalu memasukkan kepala bayi ke dalam gayung berisi air hingga tak lagi bergerak.