Diketahui, Mayor Inf Teddy merupakan ajuran Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang dulu sempat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tak hanya bertugas jadi ajudan Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, Teddy juga mendampingi saat Prabowo berkegiatan jadi capres.
Sebelumnya, Teddy juga terlihat saat agenda KPU RI mengundang para capres - cawapres untuk penentuan nomor.
Saat itu, Teddy yang memakai baju biru duduk berada di barisan Prabowo - Gibran.
Baca juga: 2 Faktor Penyebab Elektabilitas Prabowo-Gibran Tetap Tinggi meski Jarang Kampanye Menurut Pengamat
Dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi, anggota TNI dan Polri memang memiliki hak seperti warga negara yang dijamin oleh UUD 1954.
Namun, berdasarkan realitas sosial dan karakteristik kehidupan berbangsa dan bernegara, pembatasan realita politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis harus tetap dilakukan.
Menurut Bawaslu, berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, menurut UU ini, tidak menggunakan haknya untuk memilih.
Anggota TNI dan Polri juga dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye yang diatur dalam Pasal 280 ayat [3] UU Pemilu 7/2017. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)