TRIBUNWOW.COM - Seorang oknum polisi berinisial W, kini terancam hukuman 15 tahun penjara gara-gara menganiaya siswa SMK hingga tewas di Subang, Jawa Barat, Minggu (3/12/2023).
Korban adalah AW (16), yang merupakan siswa SMKN Pusakanagara.
Selain terancam penjara belasan tahun, W kini juga terancam dipecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.
Dikutip dari TribunJabar, berikut ini fakta-fakta penganiayaan yang dilakukan oknum polisi pada siswa SMK hingga berujung kematian.
Baca juga: 5 Fakta Wanita di Bogor Tewas Dibunuh Pacar, Kata Polisi hingga Pengakuan Pelaku
Pelaku Curigai Korban yang Bawa Sajam
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriatna menjelaskan, peristiwa ini bermula dari pertemuan antara W dan AW pada Minggu dini hari.
"Saat itu, sekitar pukul 02.00 WIB Minggu dini hari, sebanyak lima orang remaja termasuk korban AW (16) berangkat dari Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara," ujar Endar dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu (6/12/2023) siang.
Endar menjelaskan, korban hendak melakukan tawuran ke daerah Truntum, Desa Patimban bersama empat temannya menggunakan dua sepeda motor.
Korban saat itu membawa senjata tajam berupa parang dan klewang.
Kendati demikian, kata Endar, tawuran tersebut urung dilakukan. Sehingga kelima remaja itu berbalik arah.
Dalam perjalanan, korban pun berpapasan dengan tersangka W yang juga menaiki motor.
Melihat para remaja tersebut membawa senjata tajam, anggota polisi itu pun langsung mengejar mereka.
"Melihat remaja tersebut membawa senjata tajam berupa klewang dan parang, kemudian anggota polisi tersebut mengejarnya dengan menabrakan motor polisi ke motor remaja hendak tawuran tersebut," kata Endar.
Para remaja beserta motornya itu kemudian terjatuh ke sawah di kawasan Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara, sekitar pukul 04.00 WIB
"Dua remaja berhasil kabur, kemudian satu remaja berinisial AW berhasil diamankan polisi," ungkap Endar.
Baca juga: 5 Fakta Oknum Polisi di Muratara yang Tinju Warga: Dikenal Kerap Berulah, 4 Kali Langgar Kode Etik
Lakukan Penganiayaan
Ketika ditangkap, lanjut Endar, AW diduga tidak kooperatif menjawab pertanyaan dari anggota polisi.
"Hingga membuat anggota Polisi tersebut naik pitam dengan memukul remaja tersebut," beber Endar.
Hal itu lantas membuat tersangka W emosi dan melakukan penganiayaan terhadap AW.
"Akhirnya dengan menggunakan tangan kosong, oknum anggota polisi tersebut melakukan penganiayaan terhadap AW," kata Endar.
Akibat penganiayaan tersebut, AW mengalami luka-luka di bagian yang terkena pukulan.
"Memukul di bagian muka dan bibir, hingga membuat korban luka lebam di bagian wajah dan bibir," ucap Endar.
Endar melanjutkan, korban akhirnya tidak sadarkan diri setelah beberapa kali mendapatkan pukulan.
Bawa Korban ke Rumah Sakit
Oknum polisi tersebut membawa AW ke Rumah Sakit (RS) Siloam.
"Korban pun oleh oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut dibawa ke Puskesmas Pusakanagara, dengan meminta bantuan anggota Polsek yang sedang piket," katanya.
Saat menjalani perawatan, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (3/12/2023) pukul 21.00 WIB.
"Selanjutnya untuk memastikan penyebab kematian korban, pihak keluarga korban membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan autopsi," katanya.
Ditangkap Polisi
Terkait tewasnya siswa SMK ini, Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka W pada Senin (4/12/2023).
"Kita juga sudah memeriksa sebanyak tujuh saksi terkait peristiwa penganiayaan oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Pusakanagara tersebut, serta melakukan olah TKP," jelas Endar.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu parang dan satu klewang yang dibawa korban, pakaian korban, sebuah helm, serta sebilah batang kayu. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Polisi Berpangkat Aipda yang Aniaya Siswa SMK hingga Tewas di Subang, Ini Kronologinya