Pembunuhan di Subang

Senyum Yosef saat Dihadirkan di Konpers Pembunuhan Subang, Fakta Baru Diungkap Termasuk Motifnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Senyum Yosef saat dihadirkan pada konferensi pers Polda Jabar, Rabu (6/12/2023)

TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan Subang dengan korban ibu dan anak telah menemui titik terang setelah lebih dari 2 tahun berjalan.

Ditreskrimum Polda Jabar telah memaparkan sejumlah fakta terkait pembunhan dengan tersangka Yosef tersebut, Rabu (6/12/2023).

Dalam konferensi pers yang diambil dari kanal YouTube Fredy Sudaryanto, terlihat Yosef yang dihadirkan dalam konferensi pers.

Baca juga: Danu Jadi Justice Collaborator Kasus Subang, Ini Kata LPSK hingga Harapan sang Pengacara

Meski ia bukan tersangka satu-satunya, hanya Yosef yang dihadirkan dalam konferensi itu.

Tangan Yosef diborgol dan ia memakai baju berwarna biru.

Seperti yang sudah-sudah, Yosef masih bisa tersenyum di tengah hukuman mati yang bisa mengintainya.

Senyum Yosef merekan saat diminta minggir oleh polisi lantaran ia menutupi layar monitor.

Yosef pun tersenyum pada petugas yang memintanya.

Diketahui, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan polisi telah menetapkan lima orang tersangka kasus Subang masing-masing Yosep Hidayah atau YH, M. Ramdanu alias Danu, Mimin, Arighi dan Abi.

Sejumlah fakta baru pun terungkap dari konferensi pers tersebut.

Baca juga: Terungkap Peran 5 Tersangka Kasus Subang, Yosef Eksekutor, Mimin Mandikan Jenazah Tuti dan Amalia

Ajakan Yosef

Dikutip dari Tribun Jabar, pembunuhan itu berawal dari rencana Yosef yang telah mengajak Danu dari warung pecel lele pukul 21.00 WIB.

Di sana, Yosep kemudian meminta Danu untuk menyiapkan peralatan yang akan digunakan menghabisi nyawa Tuti dan Amalia.

Satu jam kemudian keduanya berjalan ke rumah Tuti dengan berjalan kaki.

Sekitar pukul, 23.30 WIB dua tersangka lain yakni Arighi dan Abi datang ke rumah Tuti dan dilakukan pembunuhan oleh para pelaku dengan menggunakan stik golf dan golok.

"Para pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menggunakan golok dan stik golf yang diambil dari saudara MR di dapur rumah TKP atas perintah Saudara YH," ujar Ibrahim Tompo, Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Senyum Yosef saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Subang, Terlihat Santai saat Peragakan Adegan

Motif Pembunuhan

Ibrahim Tompo mengatakan motif pembunuhan Tuti dan Amalia itu adalah permasalahan keuangan.

Diketahui, Yosef mempermasalahkan uang Rp 30 juta.

Atas dasar itulah Yosef tak terima dan merencanakan pembunuhan yang dibantu oleh beberapa orang.

Tersangka mengeluhkanuang jatah yang diberikan Tuti padanya atas hasil yayasan tak sesuar dengan keinginannya.

Dalam kasus ini, kelima pelaku disangkakan pasal berlapis yaitu 340, 338, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

"Jadi satu (YH) diterapkan pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat rilis di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat petunjuk dan barang bukti yang didasari saintifik investigasi yang menunjukkan adanya proses perencanaan pada kasus pembunuhan ini, sehingga memenuhi unsur pasal 340.

"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340 cukup," ucapnya. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "3 Fakta Baru Kasus Subang, Yosep Terancam Hukuman Mati, Uang Rp 30 Juta hingga Nasib 3 Polisi."