Tidak sampai di situ, kesadisan pelaku berlanjut dengan mengeluarkan senjata tajam.
Ia menghujani korban dengan sejumlah tusukan di bagian rusuk dan leher.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku kabur dari tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Fakta Pria di Makassar Bunuh Ibu Pacar karena Cinta Tak Direstui, Kekasih Turut Dianiaya sampai Koma
Herdis Terancam Hukuman Mati
Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan Herdis sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
Dirinya terancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Penangkapan Herdis juga berjalan dramatis.
Polisi perlu melepaskan tembakan ke arah kakinya karena melawan saat hendak diamankan.
“Setelah ditangkap dan dilakukan pengembangan, tersangka sempat melakukan upaya perlawanan terhadap petugas, maka kami melakukan tindakan tegas," tegas Zainal.
Ngaku Mentok, Pilih Rencanakan Pembunuhan
Herdis dihadirkan langsung saat pengungkapan kasus ini di Mapolres Tasikmalaya Kota pada Kamis (30/11/2023) kemarin.
Dirinya tampak terpincang dan perlu dibantu jalan oleh dua anggota polisi.
Dalam kesempatannya, Herdis mengakui telah merencanakan pembunuhan kepada pacarnya.
Ia berdalih bingung saat mengetahui WW telah haid.