Dikutip dari Antara, Edhy Prabowo telah menerima total remisi selama 7 bulan 15 hari.
Sebelumnya, koruptor tersebut dihukum lima tahun penjara dan denda 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Edhy juga dihukum membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dollar AS subsider tiga tahun penjara.
Hukuman ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022.
"(Uang pengganti dan denda) sudah dibayar," ujar Deddy dikutip dari Tribun Trends.
Adapun Edhy mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 November 2020 lalu karena menerima suap.
Dengan demikian, sejak ditahan sampai bebas bersyarat, Edhy telah menjalani masa hukuman hampir tiga tahun. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)