TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Firli Bahuri diduga memeras tersangka KPK eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kamis (23/11/2023).
Dikutip dari Kompas.com, saat ditetapkan jadi tersangka, Firli Bahuri pun masih menjabat sebagai Ketua KPK.
Baca juga: Reaksi Gibran seusai Dilaporkan ke KPK Buntut Jadi Cawapres Prabowo: Saya Kembalikan Lagi ke Warga
Jokowi Berhentikan
Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut akan memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya.
Hal tersebut dikatakan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana yang menyebut mekanisme pemberhentian sementara sudah diatur dalam UU no.19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK.
"Itu (pemberhentian) sementara dah diatur dalam koridor UU 19 2019 tentang Perubahan UU KPK terutama Pasal 32," ujar Ari dalam keterangan resmi pada Kamis (23/11/2023).
Menurut Ari, ketetapan pemberhentian sementara tersebut dituangkan melalui keputusan presiden (keppres).
Baca juga: Reaksi Gibran seusai Dilaporkan ke KPK Buntut Jadi Cawapres Prabowo: Saya Kembalikan Lagi ke Warga
"Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka," terang Ari.
Mekanismenya adalah Pihak Kementerian Sekretariat Negara akan menunggu surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh kepolisian atas nama Firli Bahuri.
Setelahnya surat pemberitahuan itu akan disampaikan ke Presiden Jokowi untuk selanjutnya dibuat Keppres.
Memalukan
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyebut status tersangka Firli Bahuri sangat memalukan.
Terlebih, Firli Bahuri lolos menjadi Ketua KPK setelah melalui fit and proper test yang dilakukan Komisi III.
"Sangat memalukan. Jadi, ini peringatan buat kita semua bahwa saat ini kita sedang berada pada titik nadir negara hukum," kata Taufik Basari ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).