PS kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Motif kasus pembunuhan ini lantaran PS memiliki utang sebesar Rp3,5 juta, namun belum memiliki uang ketika ditagih korban.
"Motif tersangka membunuh korban karena masalah utang piutang, di mana PS memiliki utang sebanyak Rp 3,5 juta kepada korban."
"Kemudian diduga ada perkataan korban yang membuat tersinggung tersangka sehingga terjadi perkelahian yang berujung kepada pembunuhan," tuturnya.
Ari Setyawa Wibowo menerangkan anak PS yang membuang jasad korban masih berstatus saksi karena tidak mengetahui isi dari sprei merupakan jasad.
Baca juga: Viral Maki Polisi, 3 Debt Collector Jadi Bulan-bulanan Aparat: Kemarin Gagah Sekarang Terbirit-birit
"Anak belum jadi tersangka, kita masih menetapkan tersangka yaitu pelaku utama saudari PS."
"Kalau ABH (anak berhadapan hukum) itu masih didalami karena dia tidak mengetahui yang dibuang itu apa," tandasnya.
Akibat perbuatannya, PS dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun.
Selain itu, PS juga dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Dian Herdiansyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu di Sukabumi Bunuh Debt Collector, Emosi saat Ditagih Utang Rp3,5 Juta, Korban Dibuang ke Sungai