TRIBUNWOW.COM - Sejumlah wilayah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Di Jawa Tengah (Jateng), UMP 2024 naik sebesar Rp 78.778 atau 4,02 persen dari tahun 2023.
Angka ini lebih besar ketimbang UMP 2024 Jawa Barat yang naik 3,57 persen dari tahun lalu atau Rp 70.824.
Baca juga: DAFTAR UMP 2024 di 7 Provinsi, Maluku Utara Naik Rp 221 Ribu, Aceh Rp 47 Ribu, Cek Wilayahmu!
UMP di Jawa Tengah 2024 menjadi 2.036.947, dan akan berlaku pada bulan Januari 2024.
Pengumuman kenaikan UMP Jateng 2024 oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana ini digelar di Gedung Fradhiuka Kompleks Kantor Gubernur Jateng pada Selasa (21/11/2023), hari ini.
"Presentase kenaikan 4,02 persen. UMP 2024 berarti menjadi 2.036.947," kata Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz saat dikonfirmasi TribunJateng.com.
Daftar lengkap UMP Jateng 2024 diserahkan kepada Diskominfo Jateng untuk dirilis.
"Baru di Kominfo mau dirilis ini. Baru proses rilisnya udah dimasukkan ke sana mau dimasukkan ke web Kominfo," tambahnya.
Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jateng akan diumumkan pada 30 November 2023.
Sebelumnya, buruh mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen dan para pengusaha rekomendasikan 3-4 persen.
Keduanya memiliki alasan masing-masing, namun keputusan kenaikan UMP 2024 ini berada di pemerintah daerah Jateng yang mengacu pada formula perhitungan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Perhitungan UMP 2024 pada PP Nomor 51 Tahun 2023
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,
- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Adapun nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)
Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.
Faktor lain dalam menentukan simbol t adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.
Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)
Dihimpun dari jatengprov.go.id, inilah daftar UMP Jateng dari tahun 2020 hingga 20924.
Daftar UMP Jateng 2020-2024
- UMP Jateng 2020: Rp 1.742.015
- UMP Jateng 2021: Rp 1.798.979
- UMP Jateng 2022: Rp 1.812.935
- UMP Jateng 2023: Rp 1.958.169
- UMP Jateng 2024: Rp 2.036.947.
UMP 2024 di 10 Provinsi Lain
1. Jawa Timur
Dikutip dari Tribun Jatim, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah memutuskan jumlah UMP Jawa Timur 2024.
Terjadi kenaikan UMP Jawa Timur 2024 sebesar Rp 125.000,00 atau sebesar 6,13 peren dari tahun lalu.
Hal itu ditetapkan Gubernur Khofifah melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari ini, Senin (20/11/2023).
2. Aceh
Dikutip dari Serambi, Aceh juga telah menetapkan UMP terbaru 2024, Senin 20 November 2023.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah.
Sesuai surat tersebut, kenaikan terjadi sebesar 1,38 persen dari tahun lalu atau Rp 47 ribu.
Dijelaskan, upah minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja enam hari per minggu dan delapan jam per hari.
3. Jambi
Dikutip dari Tribun Jambi, Provinsi Jambi telah menetapkan kenaikan UMP pada Senin 20 November 2023.
Dewan Pengupahan di dalam rapat telah mengusulkan kenaikan UMP Jambi sebesar 3.2 persen atau sebesar Rp94 ribu.
Sebelumnyai total UMP 2023 sebesar Rp2.943.003 menjadi Rp3.037.003.
4. Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akhirnya mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 (UMP Bangka Belitung 2024).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elius Gani mengatakan, pengumuman dilakukan usai Pj Gubernur Babel Safrizal Zakaria Ali menandatangani SK Penetapan Besaran UMP Tahun 2024 pada Senin (20/11/2023) malam.
Adapun besaran UMP Bangka Belitung 2024 yang ditetapkan Pemprov Babel sebesar Rp3.640.000.
Dikutip dari Bangka Belitung, angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 4,04 persen atau sebesar Rp141.521 dari UMP 2023, yakni Rp3.498.479.
5. Jawa Barat
Dikutip dari Antara, UMP Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 di tahun 2024.
Jumlah itu naik sebesar 3,57 persen dari tahun lalu atau Rp 70.824,00.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi mengatakan dasar penghitungan kenaikan itu adalah PP nomor 51 tahun 2023.
Namun, jumlah itu sangat jauh dari permintaan buruh di Jawa Barat yakni sebesar 15 persen.
Selain itu, dikutip dari Bangkapos, berikut ini daftar Provinsi lain yang sudah memberikan ketetapan UMP:
6. Sumatera Barat: Dari Rp 2,74 juta menjadi Rp 2,81 juta (naik Rp 68.973)
7. Sumatera Utara: Dari Rp 2,71 juta menjadi Rp 2,8 juta (naik Rp 99.822)
8. Bali: Dari Rp 2,71 juta menjadi Rp 2,81 juta (naik Rp 100 ribu)
9. Sulawesi Tengah: Dari Rp 2,59 juta menjadi Rp 2,73 juta (naik Rp 137.152)
10. Maluku Utara: Dari Rp 2,97 juta menjadi Rp 3,2 juta (naik Rp 221.646)
(TribunJateng/Agus Salim Irsyadullah/TribunWow.com/ Tiffany Marantika)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: BREAKING NEWS! Tok! UMP Jateng Naik 4,02 Persen, Segini Besarannya.