TRIBUNWOW.COM - Nasib pilu dialami oleh remaja berusia 17 tahun di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pasalnya, korban dipaksa minum alkohol hingga teler, lalu dirudapaksa empat remaja pria, Minggu, 5 November 2023.
Korban yang awalnya diajak jalan-jalan teman masa kecilnya, justru dibohongi dan dibawa ke indekos tempat tiga remaja pria lainnya menunggu.
Baca juga: Fakta Ayah Rudapaksa Anak hingga Hamil di Kalbar, sang Ibu Malah Membiarkan dan Paksa Menggugurkan
Sebelum beraksi, pelaku berinsial EAI (19), E (16), D (17) dan S (16) memang sengaja ingin pesta miras di indekos.
EAI bertanya kepada E, D dan S apakah ada teman wanita yang bisa diajak ke kamar kos.
E pun kemudian menghubungi teman masa kecilnya, yakni korban.
Dalam melakukan aksinya, E sengaja membohongi korban dengan bilang ingin mengajak jalan-jalan.
Bukanya jalan-jalan, korban malah dibawa ke tempat kos, di mana tiga pelaku lain sudah menunggu.
Di sana, korban kemudian dipaksa meminum miras sampai pusing dan tak berdaya.
“Di kamar kos inilah korban dipaksa para pelaku untuk minum arak. Hingga mengakibatkan korban pusing. Kemudian EAI, E, D, dan S melakukan perbuatan cabul,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (20/11/2023).
Setelahnya, korban mengalami muntah.
Pelaku kemudian membawa korban ke kamar mandi untuk dimandikan oleh E.
Selanjutnya EAI datang dan masuk ke dalam kamar mandi dan kemudian merudapaksa korban.
Setelah tersadar, korban diantarkan pulang oleh D.
Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Dari sana, kemudian D yang mengantarkan korban disuruh oleh ibu korban agar menghadirkan pelaku yang lain.
Tak terima dengan peristiwa yang dialami putrinya, ibu korban melapor ke SPKT Polresta Sidoarjo.
Baca juga: Pengakuan Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandung di Sukabumi, Tertawa saat Diinterogasi Polisi
Saat itu, pelaku juga ikut ke Polresta Sidoarjo dan langsung diamankan.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, para pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Mereka dijerat Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Diajak Jalan-jalan Teman Masa Kecil, Gadis 17 Tahun di Sidoarjo Dicekoki Miras dan Dicabuli 4 Pria