Terkini Nasional

Daftar UMP 2024 Daerah yang Resmi Ditetapkan, Jatim Naik Rp 125 Ribu, Cek Bali hingga Maluku Utara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Selasa 21 November 2023

3. Jambi

Dikutip dari Tribun Jambi, Provinsi Jambi telah menetapkan kenaikan UMP pada Senin 20 November 2023.

Dewan Pengupahan di dalam rapat telah mengusulkan kenaikan UMP Jambi sebesar 3.2 persen atau sebesar Rp94 ribu.

Sebelumnyai total UMP 2023 sebesar Rp2.943.003 menjadi Rp3.037.003.

4. Bangka Belitung

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akhirnya mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 (UMP Bangka Belitung 2024).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elius Gani mengatakan, pengumuman dilakukan usai Pj Gubernur Babel Safrizal Zakaria Ali menandatangani SK Penetapan Besaran UMP Tahun 2024 pada Senin (20/11/2023) malam.

Adapun besaran UMP Bangka Belitung 2024 yang ditetapkan Pemprov Babel sebesar Rp3.640.000.

Dikutip dari Bangka Belitung, angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 4,04 persen atau sebesar Rp141.521 dari UMP 2023, yakni Rp3.498.479.

Selain itu, dikutip dari Bangkapos, berikut ini daftar Provinsi lain yang sudah memberikan ketetapan UMP:

5. Sumatera Barat: dari Rp 2,74 juta menjadi Rp 2,81 juta (naik Rp 68.973)

6. Sumatera Utara: dari Rp 2,71 juta menjadi Rp 2,8 juta (naik Rp 99.822)

7. Bali: dari Rp 2,71 juta menjadi Rp 2,81 juta (naik Rp 100 ribu)

8. Sulawesi Tengah: dari Rp 2,59 juta menjadi Rp 2,73 juta (naik Rp 137.152)

9. Maluku Utara: dari Rp 2,97 juta menjadi Rp 3,2 juta (naik Rp 221.646)

(TribunWOw.com/ Tiffany Marantika)