Sebagai gantinya, melalui rapat pleno, Ketua MK diputuskan menjadi milik Suhartoyo, Rabu 8 November 2023.
Ia pun langsung bersidang lagi terkait gugatan baru batas usia capres-cawapres.
Perkara ini mengajukan syarat aturan batas minimal usia Capres-Cawapres yang sebelumnya diputus MK melalui Putusan 90/2023.
Dikutip dari Tribunnews, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta Pemohon memperbaiki permohonannya.
"Perbaikan permohonan sampai hari Selasa, tanggal 21 November 2023, jam 09.00 WIB pagi," kata Hakim Suhartoyo, dalam sidang pendahuluan, di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Putusan Sidang Etik 9 Hakim MK oleh Majelis Kehormatan Disebut Sudah Bocor sebelum Dibacakan
Sosok Hakim Ketua Suhartoyo
Suhartoyo resmi dipilih sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi dan mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Januari 2015.
Suhartoyo lahir di Sleman, 15 November 1959 dari keluarga sederhana.
Suhartoyo sempat memiliki minat di bidang ilmu sosial politik dan berharap dapat berkarier di Kementerian Luar Negeri.
Namun, cita-citanya gagal ia capai dan pada akhirnya ia mendaftar sebagai mahasiswa ilmu hukum.
Seiring waktu, Suhartoyo semakin tertarik mempelajari ilmu hukum untuk menjadi seorang jaksa, bukan menjadi seorang hakim.
Namun, pada saat itu, temannya mengajak dirinya untuk mendaftar sebagai hakim dan ia pun mencobanya.
Ternyata, Suhartoyo lolos menjadi hakim, sedangkan teman-teman yang mengajaknya justru tidak lolos. Secara resmi, Suhartoyo pun menjadi hakim.
Pada tahun 1986, ia bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung untuk pertama kalinya. (TribunWoW.com/ Tiffany Marantika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sosok Hakim Suhartoyo, Pimpin Sidang Syarat Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Berikut Isi Gugatannya."