Terkini Nasional

Deretan Mantan Hakim MK yang Kecewa dengan Keputusan MKMK soal Anwar Usman, Termasuk Mahfud MD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023).

TRIBUNWOW.COM - Sejumlah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku kecewa dengan putusan Majelis Kehormatan MK, Selasa 7 November 2023.

Di mana putusan itu menempatkan Ketua MK Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya.

Namun, MKMK masih membiarkan Anwar Usman berlaku sebagai hakim hingga akhir jabatannya.

Menanggapi hal itu, para mantan Hakim MK pun tak puas.

Baca juga: Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman: Karir Hampir 40 Tahun, Dilumat oleh Fitnah yang Keji

1. Mahfud MD

Mantan Ketua MK Mahfud MD berpendapat seharusnya Anwar Usman dipecat dari insitutusi MK.

Dikutip dari Tribunnews.com, Mahfud MD menilai jika sudah ditetapkan bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat.

"Seharusnya copot saja wong sudah pelanggaran berat," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11/2023)

Menurut Mahfud MD, jika Anwar Usman dipecat dari Hakim MK, adik ipar Presiden Jokowi itu bisa mengajukan banding dengan membentuk MKMK baru yang bisa membatalkan putusan memecat Anwar.

"Daripada berspekulasi nanti dia mengusulkan pembentukan MKMK baru dan tidak jelas nanti siapa MKMK-nya, itu sudah benar secara praktis politis," kata Mahfud.

2. Maruarar Siahaan

Baca juga: Jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Diberhentikan, Anwar Usman: Tak Sedikitpun Membebani Saya

Mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan mengatakan dirinya memahami persoalan yang dihadapi MKMK sehingga hanya mencopot jabatan Anwar Usman.

Maruarar menyebut surat keputusan pemberhentian hakim MK diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di mana, Anwar Usman adalah ipar Presiden Jokowi.

"Karena sorry to say yah, Pak Anwar iparnya presiden yang mengeluarkan putusan pemberhentian nanti adalah presiden," kata Maruarar dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Maruarar menilai jika seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri dari MK karena malu telah melanggar kode etik.

"Tidak perlu saya terjemahkan shame culture (budaya malu) ya, semua orang akan mundur kalau keadaannya seperti ini," ucap Maruarar.

Baca juga: Anwar Usman Sebut Ada Pihak yang Sengaja Membunuh Karakternya sebelum MKMK Dibentuk: Saya Jadi Obyek

3. Hamdan Zoelva

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. (Tribunnews.com)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva juga mengaku kecewa atas putusan MKMK, Rabu 8 November 2023.

Dikutip dari Antara, Hamdan Zoelva mengaku prihatin setelah mendengar keputusan itu.

"Ternyata banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada Hakim MK," tuturnya.

Padahal menurutnya, putusan yang dibuat oleh Anwar Usman soal batasan usia capres-cawapres sudah merusak marwah MK.

"Ternyata banyak hal yang terjadi yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada MK," tambahnya.

Baca juga: Prabowo Subianto Menghindar saat Ingin Dimintai Tanggapan soal Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman

Diberitakan sebelumnya, Anwar Usman resmi diberhentikan dari jabatannya buntut putusan batas usia capres-cawapres.

Hal itu diputuskan oleh MKMK yang menjatuhi sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman.

"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan."

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di sidang etik sembilan hakim MK di Gedung MK, Selasa (7/11/2023) dilansir Tribunnews.com. 

Tak hanya itu, MKMK juga menjatuhkan sanksi pada Anwar Usman agar tidak mencalonkan dirinya lagi sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya berakhir.

Dikutip dari Kompas.com, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)