Terkini Nasional

Mahfud MD Nilai Seharusnya Anwar Usman Dicopot dari Hakim MK: Masyarakat Sekarang Kuat Pengawasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal putusan MKMK pada Anwar Usman

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Ketua MK Anwar Usman seharusnya dicopot jadi hakim.

Diketahui, Anwar Usman hanya dicopot dari jabatan Ketua MK setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membuat putusan, Selasa 7 November 2023.

Menanggapi hal itu, Mahfud MD menilai Anwar Usman sudah melakukan pelanggaran berat dan harus dicopot, Rabu 8 November 2023.

Baca juga: Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman: Karir Hampir 40 Tahun, Dilumat oleh Fitnah yang Keji

"Seharusnya copot saja wong sudah pelanggaran berat," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, dikutip dari Tribunnews.

Namun di sisi lain, Mahfud MD puas dengan putusan MKMK soal Anwar Usman yang tak boleh lagi menyidangkan perkara terkait Pemilu.

"Itu sudah tepat, dia enggak bisa minta banding, sudah final mengikat dan berlaku sejak tadi malam, saya setuju itu," tandas Mahfud.

Dikutip dari Antara, Menkopolhukam ini juga beranggapan saat ini banyak masyarakat yang kecewa.

Baca juga: Jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Diberhentikan, Anwar Usman: Tak Sedikitpun Membebani Saya

Juga masyarakat masih akan terus mengawasi Anwar Usman yang merupakan adik ipar dari Presiden Joko Widodo.

"Harus, tidak boleh intervesi. Masyarakat akan mengawasi," kata Mahfud MD.

"Kan masyarakat sipil sekarang sangat kuat pengawasannya," tambahnya.

Selain itu, masyarakat sipil menurutnya juga telah banyak berperan hingga terjadi putusan MKMK tersebut.

Baca juga: Hasil Survei Capres-Cawapres Terbaru Versi 3 Lembaga, Anies-Imin Vs Ganjar-Mahfud Vs Prabowo-Gibran

Menurutnya, pemecatan Anwar Usman itu sudah mewakili masyarakat yang kecewa atas putusan Ketua MK itu pada batas usia capres-cawapres.

"Tidak bisa menghindar., siapa pun tidak bisa melindungi itu yang sering saya katakan 'vox populi, vox dei' suara rakyat adalah suara Tuhan," tambah Mahfud MD.

"Kalau dibendung akan mencari jalannya sendiri," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Anwar Usman resmi diberhentikan dari jabatannya buntut putusan batas usia capres-cawapres.

Hal itu diputuskan oleh MKMK yang menjatuhi sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman.

Bakal calon presiden Ganjar Pranowo dan bakal calon presiden Mahfud MD berpidato di Monumen Proklamasi, Jakarta, sebelum mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (19/10/2023). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan."

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di sidang etik sembilan hakim MK di Gedung MK, Selasa (7/11/2023) dilansir Tribunnews.com. 

Tak hanya itu, MKMK juga menjatuhkan sanksi pada Anwar Usman agar tidak mencalonkan dirinya lagi sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya berakhir.

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)